Manna.seribufakta.com – Uang Perpisahan termasuk dikatagorikan pungli seperti halnya di
SMPN 30 Bengkulu Selata Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli).
Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa pelaksanaan acara perpisahan SMPN 30 aturan jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite.
“Kami kepada aparat penegak hukum kusu nya di wilayah kabupaten Bengkulu Selatan terkait pungutan untuk perpisahan di sekolah.SMP 30 sebesar 350,000 jumlah siswa 41 orang pembayaran langsung melalui bendahara SMPN 30 ibu ismi Harti setiap siswa yang sudah membayar diberikan kwitansi dan memakai setempel sekolah SMPN 30″.
Menindak tegas oknum kepala sekolah SMPN 30 dan bendahara SMPN 30 kerena terbukti telah melakukan pungli sesuai surat edaran bupati Bengkulu Selatan Dangan nomor 430/1199/Dikbud/A 3/2019 ada dua point penting yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah bawah naungan dinas pendidikan dan kebudayaan Bengkulu Selatan yakni( 1) untuk tidak melakukan praktek pungli atau pungutan kepada peserta didik dalam bentuk apapun sampai berita ini diterbitkan upaya konfirmasi terus diusahakan (Julian)
Komentar