Benteng.seribufakta.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah melarang murid membawa lato-lato ke sekolah. Larangan itu tertuang melalui surat edaran bernomor: 800/074/DISDIKBUD/I/2023.
Pejabat Bupati Bengkulu Tengah, Heryandi Roni mengatakan, permainan lato-lato di sekolah hanya akan mengganggu proses belajar karena berisik.
“SE yang dikeluarkan dinas pendidikan untuk sekolah supaya tidak terganggu proses pembelajaran dan belajar mengajar,” kata Heryandi, Selasa (31/1/2023).
Heryandi menjelaskan di surat edaran itu juga mengatur tentang larangan murid atau peserta didik membawa sepeda motor dengan knalpot brong ke sekolah.
“Suara lato-lato itu kan cukup keras dan dapat mengganggu konsentrasi belajar, bahkan SE itu juga melarang siswa membawa sepeda motor menggunakan knalpot brong,” jelas Heryandi.
Diketahui SE bernomor: 800/074/DISDIKBUD/I/2023 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah, Gunawan R, telah diedarkan ke seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se kabupaten untuk dipatuhi.(Nahnu/Adv)
Edaran itu juga melarang murid membawa sepeda motor berknalpot brong, lalu melarang aksi balap liar dan diharapkan tidak memarkir kendaraan di luar area parkiran sekolah.(Nahnu/Adv)
Komentar