oleh

Dikbud Benteng Segera Memulai Dana BOS dan DAK

Benteng.seribufakta.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah sebentar lagi akan memulai pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

Untuk menjamin pelaksanaan dana BOS dan DAK berjalan sesuai aturan yang berlaku, Dikbud Bengkulu Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Diketahui, pada tahun 2023 ada sekitar Rp 8,1 miliar anggaran untuk DAK fisik sekolah

Anggaran DAK fisik tersebut terdiri dari SD sebesar Rp 4,4 miliar dan untuk SMP Rp 3,7 miliar.

Kepala Bidang Pembina SMP, Edon Siregar menjelaskan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Bengkulu Tengah yang telah memberikan pembekalan sekaligus memberikan pendampingan hukum untuk penggunaan dana BOS dan DAK di sekolah baik PAUD, SD dan SMP.

“Karena penggunaan dana BOS dan DAK ini dengan sistem swakelola atau dilakukan oleh sekolah itu sendiri, kami minta agar pihak sekolah bisa melakukannya sesuai dengan jumlah dan juknis yang berlaku,” ujar Edon, Jumat (17/3/2023).

Edon pun mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dilakukan survey dan penetapan titik nol disetiap sekolah.

“Akan kita survey dan menetapkan titik nol, sehingga kita bisa memulai pekerjaan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Jika nantinya dalam pelaksanaan ada permasalahan hukum, maka Dikbud dan pihak sekolah akan melakukan konsultasi dengan Kejari Bengkulu Tengah.

“Kalau kita ada permasalahan terkait hukum, maka akan kita konsultasikan dengan Kejari, sehingga penggunaan dana BOS dan DAK bisa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Diperkirakan, bulan Mei 2023, dana BOS dan DAK sudah bisa dilaksanakan oleh pihak sekolah dan pencairannya akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk pencairan dana BOS dan DAK akan disalurkan sebanyak 3 tahap, tahap pertama itu 25 persen, tahap kedua 45 persen dan tahap ketiga 30 persen,” kata Edon.

Tak Ada Perbedaan Dengan Tahun Lalu

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa mengapresiasi kepada Dikbud Bengkulu Tengah atas permohonan pendampingan hukum untuk dana bos dan DAK.

“Pendampingan terkait bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan dana bos dan DAK ini sesuai dengan perundang-undangan, agar tepat mutu, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Firman.

Bisa saja nantinya, jika ada temuan di lapangan, Kejari Bengkulu Tengah akan melakukan visitasi agar mengetahui apa yang terjadi dalam pelaksanaan dana BOS dan DAK.

“Kita bisa berikan advokasi hukum, dalam artian memberikan jawaban atas permasalahan yang ada dan kami menghimbau kepala sekolah agar bisa memanfaatkan dana ini sesuai dengan ketentuan UU yang ada,” ungkap Firman.(Nahnu/Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *