oleh

Dinas BKD Kaur Raih Peredikat WTP

Kaur.seribufakta.com – Dinas BKD berhasil meraih predikat WTP, sayangnya belum bisa mendapatkan DID.

Pemerintah daerah Kabupaten Kaur yang bersih inerjik dan religius (Berseri) melalui dinas badan keuangan daerah (DBKD) kaur telah berhasil meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) 2021 artinya laporan keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan neraca, ini hasil usaha atau laporan realisasi anggaran (LRA) laporan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Berhasil raih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), WTP merupakan opini audit tertinggi yang dikeluarkan oleh badan pemeriksa keuangan daerah (BPK) terkait pengelolaan anggaran opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, tentunya bukanlah hal yang mudah/gampang, tanpa melalui proses yang panjang dan atas kerja keras para stakholder, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diraih berdasarkan laporan keuangan lengkap.

Bukti audit yang dibutuhkan lengkap, standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan konsisten.

Raihan predikat WTP tahun 2021 tersebut sangat disayangkan terhadap belanja penerimaan dan pengeluaran APBD tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya. biasanya raih mendapatkan WTP ada dana intsentif daerah (DID), ini justru hanya mendapatkan WTP pada tahun 2021, tapi tidak mendapatkan dana intsentif daerah (DID) tahun 2022.

Kepala dinas badan keuangan daerah (DBKD) klKaur Hellitza Okkie diruang kerjanya menjelaskan pada media ini, (10/03/2022) bahwa faktor penyebabnya belum jelas, karena ketika diklarifikasi ke kementerian keuangan (KEMENGIU) belum bisa ditemui, kecuali sebatas mengantar surat kebagian sekretariat.

Namun saya tetap optimis pada perubahan nanti insya’Allah kita akan mendapatkan dana intsentif daerah (DID), karena sekarang ini bukan hanya kabupaten kaur saja yang tidak mendapatkan DID.

Dikatanya, dana intsentif daerah (DID) adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu dibidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar publik jelas kepala BKD kaur Hellitza Okkie.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *