oleh

Disdikbud harus Mendata Barang Material Bekas di Sekolah untuk Dilelang

Mukomuko.seribufakta.com – Berbagai kalangan elemen mayarakat meminta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko mengawasi dengan ketat aset sekolah berupa, Kayu, dan atap.

Aset daerah yang besumber dari anggaran DAK fisik rehab bangunan SD dan SMP yang ditafsir berjumlah puluhan gedung tersebut.
Diduga tanpa pengawasan yang ketat dari pihak terkait, dikhawatirkan akan menyebabkan aset daerah berupa atap seng dan kayu yang bersumber dari rehab hilang atau di ambil oleh orang tidak bertanggungjawab.

Puluhan hingga ratusan SD dan SMP raib dan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan oknum tertentu.
Informasi yang dihimpun oleh media ini dari berbagai sumber menyebutkan,memang sudah menjadi kebiasaan umum jika selama beberapa tahun terakhir, setiap rehab sekolah dan fasilitas umum lainnya berupa gedung, pengelolaan aset berupa atap dan kayu bangunan yang direhab tak jelas nasibnya bahkan kerapkali dibawa sendiri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Padahal,bila dikumpulkan dari semua proyek rehab gedung yang ada di Kabupaten Mukomuko, mungkin kalau dikumpulkan nilainya terhitung lumayan besar untuk menambah pendapatan daerah.

Sementara itu Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto, S.Ip, M.Si melalui kasubid analisa kebutuhan dan pendayagunaan aset Septawandi SE, MM kepada media ini,Selasa (19/10/2021) menyebutkan tugas pihak aset terhadap sisa atap dan kayu yang sudah dibongkar, menunggu laporan dari OPD terkait. Sementara untuk penafsiran harga kayu dan atap itu tergantung dinas terkait sedangkan apabila hasil pelelangan yang dilakukan oleh OPD harus tetap masuk PAD.

“Prinsipnya,kapan kita diundang pihak sekolah ke lokasi sekolah yang direhab, Kalau untuk melakukan penilaian atau penaksiran harga atap dan kayu di lokasi, Itu tetap ditentukan OPD”.

Masalah kapan dibayar dan siapa yang memenangkan lelang, kita serahkan pada pihak Dinas Dikbud, tetapi hasil penjualan tetap masuk PAD Ujarnya.

Di tempat terpisah salah seorang masyarakat (tidak mau di sebut namanya)saat di mintai tanggapannya terkait barang-barang bekas hasil pembongkaran gedung sekolah, beliau mengatakan,ya seharusnya dan sebaiknya dinas terkait yg mempunyai kewenangan dari awal harus melayangkan surat pemberitahuan kepada tiap-tiap pihak sekolah yang mendapat pembngunan perehaban dari pemerintah daerah karena barang-barang bekas yang tidak terpakai tersebut adalah milik negara maka sudah sepatutnya itu harus di laporkan untuk di lelang dan hasil pelelangan barang tersebut, akan di kembalikan lagi ke Kas negara.tuturnya.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *