oleh

Disinyalir Tak Miliki Izin, Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi

Mukomuko.seribufakta.com – Kegiatan penambangan galian C di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya B Kabupaten Mukomuko. Galian C yang diduga Ilegal tersebut bebas beroperasi dari pada bulan April, namun terendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mukomuko. Pada waktu beroperasi ada keluhan Warga karena aliran sungai menjadi Keruh. Setelah penegak hukum datang ke lokasi Galian C tersebut diberhentikan dan di proses.

Terlihat, lokasi galian C tak berizin dan pengerukan Koral berada persis dari dalam sungai Teramang yang berlokasi di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Pantauan di lokasi tambang galian C Ilegal itu, salah satu alat berat jenis Excavator sedang pengerukan dengan kedalaman dua hingga Kemudian Koral korekan tersebut dimuat ke dalam truk dan selanjutnya dibawa keluar lokasi galian.
Sementara dump truk pengangkut koral galian C yang diduga ilegal itu menuju ke lokasi pengoralan jalan Desa.

Diketahui jalan Desa yang telah di koral oleh diduga galian C ilegal sudah mencapai lebih kurang 4 kilo yang terlaksana. Dalam pelaksananan pengerukan galian C tersebut bebas beroperasi menggunakan Excavator jenis CAT.

“Sementara itu Marjuni kades Bandar jaya kecamatan Teramang jaya Kabupaten Mukomuko saat di mintai keterangan oleh awak media Woordpers.id terkait Usaha Galian C beberapa waktu lalu di Rumahnya,beliau mengatakan.Terkait adanya warga masyarakat Desa Bandar jaya yg membuka usaha Galian C,kita selaku Pemdes setempat tentu saja sangat mendukung.Tetapi perlu kita garis bawahi untuk bisa memulai oprasi,ya harus sudah mengurus izin atau Sudah mengantongi izin yg sudah di tentukan.l dan kami dari pihak Pemdes sudah memberikan surat Pengantar untuk pengurusan izin dari instansi terkait”.ujarnya.

Saat di singgung terkait usaha Galian C yang masih ilegal tersebut sudah beropeasi beliau menambahkn kalau terkait hal tersebut,saya selaku Kades Bandar jaya tidak tahu menahu karena warga yang membuka usaha Galian C tersebut juga tidak ada permisi dan saya selaku kades juga malah kaget harusnya jangan oprasi dulu sebelum izin itu keluar.pungkasnya.

Di tempat terpisah,M.Rizon,S.hut, Kadis LH Mukomuko,saat di mintai keterangan terkait Usaha Galian C ilegal yang sudah di tutup oleh pihak APH Polres Mukomuko beliau memberikan tanggapan kami dari Pihak Dinas LH Mukomuko sudah mendengar terkait hal tersebut.Izin Galian C memang bukan ranahnya Dinas LH,tetapi dampak kerusakan yang d timbulkan dri kegiatan tersebut bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan itu sudah tugas kami untuk melindungi Lingkungan diri kerusakan yang di timbulkn dari usaha Galian C yang belum mengantongi izin tersebut dan hal itu tentu saja sangat kita sayangkan.katanya

Dengan adanya aktivitas Kuari galian C yang mana tidak mengantongi perizinan di kemetrian SDM, serta tanpa rekomendasi dari desa yg mempunyai alasan mengklaim daerah desa setempat sudah jelas itu ILAGAL.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,”
saya menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

jika di perboleh kan suatu usaha kuari Galian C, menggunakan alat berat exsapator tanpa mengantungi perizinan, bisa kita pastikan akan tumbuh usaha2 ilegal berikutnya yg mana hal tersebut sudah jelas melanggar serta melawan hukum yg sudah di atur di UU minerba, oleh Karna itu sudah saharusnya APH menindak lanjuti dengan tegas sesuai UU yg berlaku. mau siapun mereka oknum yg sudah berani beraktivitas Karna di negri indonesia tidak ada yg kebal hukum.(bbng)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *