oleh

DPMPTSP Kota Bengkulu Disinyalir Urus IMB PLTU Teluk Sepang Tanpa Serahkan Syarat Utama

Bengkulu.seribufakta.com – Pasca beredar kabar adanya konflik internal di dalam tubuh PLTU Batu Bara Teluk Sepang antara kepengurusan lama dengan kepengurusan baru merembet sampai ke pengurusan IMB di DPMPTSP Kota Bengkulu yang mana kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini terkendala dengan Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IPMB) yang seharusnya menjadi persyaratan utama didalam kepengurusan (IMB).

Agus Purwanto Pengurus LSM KITA INSTITUTE Bengkulu, menilai adanya lobi-lobi didalam proses penerbitan IMB tersebut pasalnya kepengurusan saat ini tau dimana IPMB tersebut karena persoalan internal jadi tidak berani Meminta kepada pengurus lama terus meminta kepolisian membuat Surat Keterangan Hilang

“Saya sudah menghubungi bapak Lianto pimpinan lama IPMB itu berada ditangannya, terus apa alasan Aparat Penegak Hukum (APH) menerbitkan surat Keterangan Kehilangan berarti pihak PLTU mencoba mengelabuhi APH dengan mengatakan hilang padahal ada namun persoalan internal yang belum selesai jadi IPMB belum bisa diserahkan,” bahkan saya menduga Ridwan Kepala Dinas Perizinan Kota Bengkulu tau persoalan ini, kami juga patut menduga ada gratifikasi disini antara PLTU dengan DPMPTSP Kota Bengkulu,”

Terkait hal tersebut Pria yang akrab Agus Parikun ini mengatakan bahwa DPMPTSP Kota Bengkulu tidak bisa menerbitkan IMB dengan mudah tanpa mengkroscek kembali dilapangan apa yang terjadi.

“Penerbitan IMB harus sesuai prosedur dengan penyerahan IPMB sebagai syarat, sedangkan surat keterangan hilang tersebut berlaku apabila benar-benar hilang, sedangkan pengurus lama megatakan IPMB masih ada dan dinas harus menghentikan kepengurusan IMB sebelum surat IPMB itu ada, intruksikan PLTU selesaikan dulu masalah internal baru urus IMB, ” Tegasnya

Disisi lain Hudiono Lianto saat dihubungi awak media selaku Direktur yang saat itu masih menjabat membenarkan terkait keberadaan IPMB sebenarnya tidak hilang, dan apabila kepengurusan saat ini mau mengurus IMB dan membutuhkan IPMB harus menghubungi dirinya terlebih dahulu terkait persoalan internal.

“Pokoknya kalau mereka mau mengurus IMB butuh IPMB mereka harus menghubungi saya karena saya yang mengurus semua dari awal,”Singkat Lianto.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *