oleh

DPO Sejak 2013, Pelaku Korupsi Ditangkap Di Kaur

Bengkulu.seribufakta.com – Polda Bengkulu  melalui Dit Reskrimsus kembali berhasil melakukan penangkapan atas pelaku kejahatan korupsi yang berinisial AR pada pengerjaan pembangunan gudang logistik penanggulangan bencana dan fasilitas umum yang berada di Kabupaten Kaur. Penangkapan ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada 30/11/19 pukul 09.00 wib di Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

Kasus korupsi yang dilakukan tersangka AR ini dilakukan pada tahun 2011 yakni pengerjaan pembangunan gudang logistik untuk penanggulangan bencana dan fasilitas umum yang dana anggaran pembangunan tersebut dari BPBD Profinsi Bengkulu. Kemudian di tahun 2013 Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan serta melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada tanggal 2 dan 9 November 2013 tetapi tersangka  tidak memenuhi pemanggilan tersebut, dan pada  tanggal 18/11/19 ditetapkan menjadi tersangka dan dijadikan DPO oleh pihak Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

Tindak kejahatan korupsi dana BPBD dalam proses pembangunan gudang logistik ini dapat terungkap, ketika Dit Reskrimsus melakukan penyelidikan dan didapatkan fakta bahwa tersangka AR selaku Dir Pulau Batu Intan meminta pencairan dana sebesar 62,50% atau diuangkan dengan nilai Rp. 1.890.635.625,-. Namun, dari hasil  verifikasi yang oleh para ahli dan penyidik ternyata bahan dan fisik yang terpasang hanya sebesar 50,78% atau senilai Rp.1.536.109.000,-. Dari hasil penetapan tersebut negara mengalami kerugian senilai  Rp.354.526.625,-.

Atas perbuatannya tersangka diamankan oleh pihak kepolisian polda bengkulu dan dilakukan penahanan, dalam tahap ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mendapat informasi-informasi lain mengenai tindak kasus korupsi tersebut.(Tribratanews polda Bengkulu).

Penulis : Ahmad

Editor : David

Publish : Heru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *