oleh

DPRD BU Gelar Paripurna Bahas Raperda Tentang Perda No. 14 tahun 2016

Argamakmur.seribufakta.comRapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang atas peraturan daerah Nomor :14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bengkulu  Utara. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, di Waka I Juhaili, dan Waka II, Herliyanto di ikuti anggota dewan. Pada hari jum’ at (6/11/2020).

Plt Bupati Bengkulu Utara, Dr. H. Iskandar, ZO, S.H,M.Si menyampaikan secara langsung Nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016, tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

“Dalam kesempatan ini kami sampaikan usulan rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara untuk di jadikan peraturan daerah yaitu rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ungkap Iskandar ZO.

Lanjut Dr. H. Iskandar, ZO, S.H,M.Si, usulan ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, peraturan menteri dalam negeri RI nomor 100 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota, peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah fungsi penunjang penyelengaraan urusan pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik.

“Dari peraturan di atas maka peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Maka harapan kami peraturan daerah yang disampaikan ini, tidak terlalu lama dapat di bahas untuk disetujui melalui keputusan lembaga dewan yang terhormat ini pul. Hingga di tetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.

Rapat paripurna dihadiri juga, Sekwan, unsur FKPD, Asisten, Kepala SKPD, BUMN, BUMD Organisasi Wanita, pihak media dan Undangan lainnya.(Adv) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *