oleh

DPRD BU Gelar Paripurna Setujui Raperda PDAM Menjadi Prumda

Argamakmur.seribufakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) melakukan Rapat Paripurna dengan agenda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Paerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten BU menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD BU rabu (6/4/2022).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara,SH, turut dihadiri Wakil Bupati (wabup) BU Arie Septia Adinata, SE, M.AP, Wakil Ketua I dan II DPRD BU, Anggota DPRD, Perwakilan Polres BU, Perwakilan Kejari BU, Organisasi wanita, Jajaran forkopimda dan Direksi PDAM Tirta Ratu Samban BU.

Wabup BU Arie Septia Adinata, SE,M.AP mewakili pemerintah daerah mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran fraksi yang telah menyetujui Raperda menjadi Perda Kabupaten BU, diharapkan kepada pihak Direksi PDAM untuk menerima saran dari fraksi untuk dapat dijadikan inovasi sehingga dapat menghasilkan manfaat untuk masyarakat Kabupaten BU.

“Saya bersama bupati dan jajaran mengucapkan apresiasi dan terima kasih terkait penyetujuan Perda Kabupaten BU oleh 7 fraksi, dengan hal ini dapat disampaikan bahwa apa yang menjadi saran dapat diterima untuk menciptakan inovasi kedepannya, sehingga menghasilkan capaian akhir yaitu manfaat bagi masyarakat Kabupaten BU,”ujarnya.

Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SE menjelaskan bahwa tujuan dari setujui nya Perda ini adalah untuk mendapatkan bantuan dana dari pusat seperti di daerah lain, sehingga diharapkan kepada kedua lembaga untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten BU.

“Setelah melalui proses dan pembahasan yang panjang bersama fraksi, DPRD BU memutuskan untuk menyetujui perda ini, sehingga seperti yang didapatkan oleh daerah lain, Kabupaten BU dapat menerima bantuan dari pusat dan hal pentingnya yaitu untuk

manfaat bagi masyarakat Kabupaten BU,”ujarnya.

Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SE menjelaskan bahwa tujuan dari setujui nya Perda ini adalah untuk mendapatkan bantuan dana dari pusat seperti di daerah lain, sehingga diharapkan kepada kedua lembaga untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten BU.

“Setelah melalui proses dan pembahasan yang panjang bersama fraksi, DPRD BU memutuskan untuk menyetujui perda ini, sehingga seperti yang didapatkan oleh daerah lain, Kabupaten BU dapat menerima bantuan dari pusat dan hal pentingnya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat,”jelasnya.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *