oleh

DPRD BU Gelar Sidang Bahas 2 Raperda

Argamakmur.seribufakta.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa ( 5/6/2018 ) menggelar sidang pandangan umum fraksi, dalam agenda pembahasan tentang 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh Pihak pemerintah daerah setempat Kemarin lalu.

Adapun 2 raperda yang diusulkan oleh Pemerintah daerah tersebut yakni, Raperda Tentang Pengolahan air limbah Domestik dan Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi Golkar yang berlangsung di ruang sidang gedung DPRD menyampaikan, setelah diamati bersama, selain limbah dari perusahaan perkebunan karet dan sawit serta limbah pertambangan batu bara, terjadinya Pencemaran pada air sungai juga akibat dari air limbah yang berasal dari limbah perkatoran dan limbah rumah tangga.

Berdasarkan indikator yang ada di lapangan, kali-kali di Bengkulu Utara hampir semua terkontaminasi oleh limbah-limbah pabrik yang berada di perusahaan karet dan sawit serta perusahaan pertambangan batu bara. Bahkan, katanya, berdasarkan pantauan di lapangan, diketahui ada salah satu perusahaan yang mengelabui pembuangan air limbah dengan cara membuat saluran di dalam sungai,” terangnya.

Dia juga mengatakan, pencemaran sungai tersebut menimbulkan dampak negatif. Selain mempengaruhi kualitas air sungai, juga membuat pertanian di Bengkulu Utara melemah.

Jika kita biarkan, maka para masyarakat petani sawah selalu macet karena, apa lagi sawah kurang produktif dengan air yang telah tercemar, sehingga akan mengakibatkan petani sawah kurang sejah tera,” Jelasnya.

Kemudian dari Fraksi Golkar juga mengatakan, berdasarkan data yang diketahuinya, hampir 80 persen warga Bengkulu Utara merupakan petani dan nelayan. Oleh karena itu, Raperda ini diperlukan untuk kesejahteraan para petani dan nelayan yang ada di Bengkulu Utara.

Selain terkait pengolahan air limbah, 1 raperda BPD juga akan dibahas dan disusun, agar setelah ini nanti 2 raperda tersebut dapat menjadi perda yang akan dijalankan secara serius oleh pihak pemerintah daerah,” harapnya

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa ( 5/6/2018 ) menggelar sidang pandangan umum fraksi, dalam agenda pembahasan tentang 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh Pihak pemerintah daerah setempat Kemarin laluAdapun 2 raperda yang diusulkan oleh Pemerintah daerah tersebut yakni, Raperda Tentang Pengolahan air limbah Domestik dan Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi Golkar yang berlangsung di ruang sidang gedung DPRD menyampaikan, setelah diamati bersama, selain limbah dari perusahaan perkebunan karet dan sawit serta limbah pertambangan batu bara, terjadinya Pencemaran pada air sungai juga akibat dari air limbah yang berasal dari limbah perkatoran dan limbah rumah tangga.

Berdasarkan indikator yang ada di lapangan, kali-kali di Bengkulu Utara hampir semua terkontaminasi oleh limbah-limbah pabrik yang berada di perusahaan karet dan sawit serta perusahaan pertambangan batu bara. Bahkan, katanya, berdasarkan pantauan di lapangan, diketahui ada salah satu perusahaan yang mengelabui pembuangan air limbah dengan cara membuat saluran di dalam sungai,” terangnya.

Dia juga mengatakan, pencemaran sungai tersebut menimbulkan dampak negatif. Selain mempengaruhi kualitas air sungai, juga membuat pertanian di Bengkulu Utara melemah.

Jika kita biarkan, maka para masyarakat petani sawah selalu macet karena, apa lagi sawah kurang produktif dengan air yang telah tercemar, sehingga akan mengakibatkan petani sawah kurang sejah tera,” Jelasnya.

Kemudian dari Fraksi Golkar juga mengatakan, berdasarkan data yang diketahuinya, hampir 80 persen warga Bengkulu Utara merupakan petani dan nelayan. Oleh karena itu, Raperda ini diperlukan untuk kesejahteraan para petani dan nelayan yang ada di Bengkulu Utara.

Selain terkait pengolahan air limbah, 1 raperda BPD juga akan dibahas dan disusun, agar setelah ini nanti 2 raperda tersebut dapat menjadi perda yang akan dijalankan secara serius oleh pihak pemerintah daerah,” harapnya.(Adv) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *