oleh

DPRD Kaur Gelar Rapat RPJMD 2021-2026

Kaur.seribufakta.com – Berdasarkan surat ketua DPRD Kabupaten Kaur nomor 170/435/BI/2021 DPRD Kaur gelar rapat paripurna persetujuan semua fraksi-fraksi terkait RPJM-D 2021-2026,Selasa 16/11/2021.

Kemendagri nomor 18 Pasal 320 ayat (1) tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan RPJM-D dan penyampaian anggaran keuangan daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini.

Pandangan akhir seluruh fraksi-fraksi tahun anggaran 2021-2026 dihadiri oleh bupati Kaur H. Lismidianto, SH.MH, wakil bupati Herlian Muchhrim ST, plt sekda kaur, kepala OPD, asisten ll, lll, Kejari, kepala pengadilan negeri Bintuhan, polres, para camat, dan kodim 0408/BS-K yang diwakili oleh pabung berjalan dengan tertib dan sukses, serta tetap memakai protokol kesehatan covid-19 yang ketat.

DPRD kaur gelar rapat paripurna terkait agenda pandangan akhir fraksi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM-D) yang disampaikan ke pihak eksekutif untuk disahkan dan ditetapkan menjadi raperda

Dengan ditetapkanya RPJM-D menekankan kepada seluruh pemangku kebijakan dan kepentingan dalam melaksanakan pembangunan 2021-2026 kedepan dan dapat mempedomi kebijakan dan program yang tertuang dalam RPJM-D.

Pentingnya koordinasi dan sinergi kerja secara sektoral dan kewilayahan maupun antar tingkatan pemerintah sebagai langkah-langkah positif dan nyata untuk menjadikan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam kegiatan operasional pencapaian pembangunan dalam bentuk dukungan legislatif sebagai bagian dari penganggaran pemerintah daerah melalui fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan RPJM-D Kabupaten Kaur 2021-2026. ( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *