oleh

DPRD Kepahiang Gelar Hearing dengan BPD

Kepahiang.seribufakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menerima Audiensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya selang waktu beberapa jam Pasca ditetapkannya Perbup tentang penerapan PP 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa oleh Bupati Kepahiang, Senin (24/02/2020) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kepahiang.

Sama halnya dengan kades dan perangkat, rombongan BPD menuntut Pemkab juga mengakomodir kenaikan gaji dan penghasilan Ketua beserta dengan anggotanya,Kedatangan mereka diterima langsung Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan,SP beserta pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang.

Para anggota BPD mengungkapkan bahwa mereka adalah bagian dari pemerintahan Desa yang memiliki tugas fungsi dan hak yang sama dengan Kepala Desa dan perangkatnya, tetapi mereka mendapatkan honor jauh lebih kecil dari Kepala Desa dan Perangkatnya,Diketahui, honor Ketua BPD Rp 750 ribu, Sekretaris Rp 600 ribu dan anggota Rp 375 ribu, sementara untuk tunjangan mereka berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

“Kami ke DPRD tak lain menyampaikan masalah kesenjangan honor BPD dibandingkan dengan kepala desa dan perangkatnya,kami ini seperti di anak tirikan, Harapan kami dengan diterapkannya PP 11 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa, penghasilan BPD juga diperhatikan,kami ini bagian dari pemerintah desa,” ungkap Mukson sebagai ketua Forum BPD Kabupaten Kepahiang.

“Selain itu, masalah operasional dan peningkatan kapasitas terkait tugas peran dan fungsi BPD diharapkan dapat lebih terakomodir dalam Perbup yang baru saja ditetapkan Bupati Kepahiang”,Sampai Mukson.

Menanggapinya, Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra menjelaskan bahwa BPD ini adalah mitra sejajar Kades dimana ada peran penting BPD dalam Menyusun APBDes,nah terkait Kenaikan tunjangan BPD ini andrian menjelaskan hal ini dapat dilakukan oleh oleh BPD itu sendiri pada saat pembahasan APBDes,susunlah APBDes ini secara bersama bangun komunikasi dengan kades secara baik pasti hal ini akan mudah dilaksanakn dan terpenuhi.

“Terkait kenaikan tunjangan dan dana opersional ini bisa dilakukan BPD ini sendiri, BPD dan Kades ini mitra sejajar dan penyusunan dan pengesahan APBDes yang mengakomodir tunjangan dan hal lainnya ini bisa dilakukan dengan BPD ini bersama dengan Kades,bahas bersama setiap program dan kegiatan yang dirangkum dalam APBDes,disitulah peran BPD ini untuk memperjuangkan hak-haknya bukan mengadu kedewan”Sampai Andrian.

Ditambahkan Ketua DPRD Windra Purnawan,kewenangan terhadap kenaikan tunjangan dan dana Operasional BPD adalah tergantung peran dan pelaksanaan Pembahasan APBDes itu sendiri, terkait penetapan Perbup sebagai turunan PP 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat termasuk secara otomatis juga terhadap penghasilan BPD ini juga, Ketua DPRD Windra Purnawan meminta BPD untuk bersabar dan menunggu Peraturan Bupati ini serta implementasinya dalam beberapa waktu kedepan.

Implementasi PP no 11 tahun 2019 tersebut diterapkan, menurutnya nanti akan ada juga kejelasan terkait honor BPD disamping adanya kenaikan honor kepala desa beserta perangkatnya.

“Kami di DPRD ini sayang kepada Bapak dan Ibu BPD ini, Saya minta BPD untuk kembali lebih memahami tentang peran dan Tupoksi sebagai Ketua dan anggota BPD tentang hak dan kewenangan BPD,dimana pada saat pembahasan APBDes tunjukkan peran bapak ibu kepada kades, karena saya yakin jika BPD dan Kades ini dapat saling bekerja sama dan sama bekerja maka perasaan dianaktirikan ini tidak akan pernah terjadi, terkait gaji semua anggota BPD ini pasti sama,tetapi terkait tunjangan masing-masing BPD di desa jelas berbeda tergantung alokasi anggaran masing-masing desa, untuk itu dibutuhkan kembali peran BPD ini pada saat pembahasan APBDes,BPD ini adalah DPRD nya desa tunjukan peran itu jangan mau kalo hanya disuruh tanda tangan pelajari dulu setiap program dan kegiatannya, Kita juga berharap diterapkannya Perbup tentang Siltap yang baru saja ditanda tangani Bupati ini juga mengakomodir harapan BPD. Yang pasti, kita saat ini melihat dan bersama mengawasi bagaimana implementasi Perbup sebagai penerapan PP 11 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap Kepala Desa dengan Perangkatnya ini jika nanti ditemukan permasalahan atau pun hal lain yang menurut kita salah atau lain sebagainya tentu akan kita tindak lanjuti kembali,” ujar Windra. (hadi/Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *