oleh

DPRD Kota Bebgkulu Paripurnan Agenda Persetujuan Raperda APBD P

Bengkulu kota.seribufakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Ratu Agung, Kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (28/9/2021).

Paripurna itu digelar dengan tiga agenda, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap raperda tentang APBD-P Kota Bengkulu TA 2020, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan, dan pendapat akhir Wali kota Bengkulu.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah. Rapat juga dihadiri anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bengkulu, serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkot Bengkulu.

Hasil rapat paripurna, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju Raperda RAPBD-P ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Diketahui bahwa APBD-P Kota Bengkulu tahun 2021 sebesar Rp 2,1 triliun.

Dalam sambutannya, Wakil Wali kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu, atas kerja kerasnya dalam membahas anggaran tersebut.

“Terima kasih atas kesepakatan dewan terhormat sehingga secara mufakat dapat menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021”, Tutup Dedy.

Dedy juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu atas kebersamaan dan keterbukaan selama pembahasannya. Sehingga pembahasan Raperda perubahan APBD ini dapat diselesaikan dan dapat disetujui dalam paripurna ini.

“Alhamdulillah dalam perubahan ini semua anggaran memprioritaskan kepentingan rakyat,” ujar Dedy.

Lalu Dedy menyampaikan dihadapan seluruh peserta rapat paripurna, bahwa atas nama Pemkot Bengkulu akan terus mengedepankan program-program menghadirkan kebahagiaan ditengah-tengah masyarakat.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *