oleh

DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Bengkulu kota.seribufakta.com – DPRD Kota Bengkulu Selasa pagi (28/01) menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Bengkulu Tahun 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto

Dua puluh dua Raperda yang diusulkan dalam Propemperda tersebut adalah Raperda tentang :
1. Pengelolaan Pasar Rakyat
2. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tuak
3. Bangunan Gedung
4. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
5. Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Perubahan atas Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
7. Penambahan Penyertaaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
8. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
9. Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
10. Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
11. Kota Layak Anak
12. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
13. Perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
14. Ketahanan Keluarga
15. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bengkulu
16. Perlindungan Akses dan Pemenuhan Hak Disabilitas/Penyandang Cacat
17. Perubahan Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
18. Perusahaan Umum Daerah Air MInum Kota Bengkulu
19. Pengelolaan Zakat
20. Perlindungan Anak Yatim Piatu
21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu 2012-2032
22. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu.

Enam diantara Raperda yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2020 diatas merupakan inisiatif DPRD diantaranya adalah Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tuak.(hadi/Adv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *