oleh

DPRD Mukomuko Paripurna Agenda Mendengarkan LKPJKD Tahun 2021

Mukomuko.seribufakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar rapat paripurna ke X masa sidang I tahun 2022, Senin (21 /03/2022) di Gedung Sekretariat

Sidang paripurna dengan agenda mendengar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPjKD) Tahun anggaran 2021 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE yang didampingi unsur pimpinan

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko yang dihadiri langsung oleh Bupati Mukomuko, Sapuan, SE., MM mengatakan, penyampaian Lkpk Kd oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Mukomuko merupakan kegiatan tetap dan harus dilakukan, sebab hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019.

“Dalam PP tersebut, kata Sapuan menjelaskan tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Terkait evaluasi, itu wewenang DPRD Mukomuko. Kita serahkan dengan anggota DPRD,” kata Bupati Mukomuko, Senin (21/03 /2022) di hadapan awak media

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Syaftaini, S.E mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti LKPj KD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Ali menjelaskan, tahapan yang akan dilalui telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Mukomuko

Ali menerangkan, hasil akhir dari LKPj KD ini adalah rekomendasi untuk Pemda Mukomuko dalam menyelenggarakan roda Pemerintahan kedepan. Sedangkan untuk evaluasi, pihaknya memiliki waktu satu sasih sejak saat ini

“Ya, untuk waktu evaluasi kita memiliki jeda waktu satu bulan kedepan. Hasil akhir dari laporan ini adalah rekomendasi untuk Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan kedepannya,” jelas Ali, Senin (21/03 /2022)

Senada dengan Ketua DPRD Mukomuko, anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Daerah Pemilihan Mukomuko III, Wisnu Hadi, SE mengatakan, setelah mendengar laporan dari Bupati Mukomuko, secara lembaga akan membentuk pansus

“Tugas pansus ini adalah melakukan koreksi dan memberikan catatan terhadap LKPj KD itu. Ini sifatnya rekomendasi,” kata Wisnu

Seyogyanya rapat paripurna LKPj KD ini digelar pekan lalu, namun karena Bupati Mukomuko tidak dapat hadir dengan alasan sakit

Wakil Bupati Mukomuko Wasri yang pekan lalu hadir mengatakan, ketidakhadiran Sapuan dalam paripurna lantaran masih menjalani masa pengobatan

“Sesuai jadwal memang bupati hari ini sudah pulang. Namun pasca operasi, beliau (Sapuan) belum dapat diizinkan melakukan penerbangan oleh dokter, maka beliau meminta kelonggaran pada pimpinan DPRD,” kata Wasri

Ketua DPRD Mukomuko enggan menggelar rapat dengan dalih penyampaian LKPJ KD harus diserahkan oleh Bupati secara langsung

“Kami bersepakat menunda pelaksanaan penyampaian nota penjelasan LKPJ sampai hadirnya kepala daerah di paripurna sesuai dengan tata tertib paripurna,” kata Ali pekan lalu

Ali menegaskan, pelaporan LKPJ KD harus disampaikan Kepala Daerah tiga bulan setelah habis tahun anggaran dan dibahas selama satu bulan untuk kemudian dilaporkan dalam paripurna. (ADV /bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *