oleh

DPRD Mukomuko Setujui Raperda APBD P Menjadi Perda dan Ditandatangani

Mukomuko.seribufakta.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Mukomuko menyetujui Raperda tentang perubahan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) kabupaten Mukomuko tahun Anggaran 2020.

Persetujuan tersebut di tuangkan dalam berita acara yang di tanda tangani oleh unsur pimpinan dewan dan Plt.Bupati mukomuko Haidir dan di saksikan oleh seluruh ketua fraksi serta pejabat di lingkungan pemkab Mukomuko.

Rapat sidang paripurna di hadiri 17 orang anggota dewan beserta unsur pimpinan, walau sidang rapat di lakukan di tengah-tengah wabah pandemi covid-19,tpi alhmdulilah sidang berjalan dengan baik serta tdak mlupakn untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Ketua DPRD mukomuko Ali Saftaini memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan rapat paripurna,beliau mnjelaskn bahwa plafont anggaran APBD-P tahun 2020 yang telah di sahkan melalui sidang paripurna sekitar Rp.940 miliar.

Dari total anggaran tersebut,hutang daerah kepada pihak penyedia jasa/kontraktor dan sempat menjadi sorotan publik sudah di ajukan pemkab dan sesegera mungkin akan di bayarkan.Hutang pemkab kepada rekanan mencapai 25 miliar sudah kita sahkan.terlepas dari itu kami tidak bertanggung jawab.kata Ali saftaeni. (Bbng).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *