oleh

DPRD Prov Bengkulu Bahas Beberapa Jenis Raperda Menjadi Perda

Bengkulu.seribufakta.com – Dalam menghadapi pergantian tahun tentu para pejabat eksekutive dan legislatif, perlu menggodok rencana tentang peraturan daerah yang mesti diberlakukan. Lantas itu, dalam Rapat Paripurna masa sidang pertama tahun baru 2021, pada Selasa (5/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB DPRD Provinsi Bengkulu membahas berbagai jenis Rencana Peraturan Daerah (Raperda).

Setelah mengetuk palu sebagai isyarat dimulainya masa sidang pertama di ruang Rapat Paripurna, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri selaku pemimpin sidang langsung memperkenankan Sekretaris Dewan (Sekwan), M Rizal menjabarkan mengenai lanjutan pembahasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu, Rohidin Meryah.

Pertama, M Rizal menyampaikan perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu 2012 hingga 2032. Kedua, mengenai pengelolaan barang milik daerah dan ketiga, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kemudian, pembahasan tentang perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” kata M Rizal ketika berada diatas podium rapat, pada Selasa (5/1/2021) siang.

Ia melanjutkan, adapun peraturan yang wajib dibahas selanjutnya. Yaitu, tentang perubahan status badan hukum PD Bimex Bengkulu menjadi Perseroan Daerah Bimex Bengkulu.

“Lalu, pembahasan Raperda usulan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” sambung Ihsan Fajri.

Selanjutnya, Ihsan Fajri berharap jajarannya dapat menjaring aspirasi masyarakat ke daerah pemilihan masing-masing dalam masa sidang pertama tahun 2021 tersebut. Serta, memerintahkan agar para anggota dewan segera melaporkan hasil Reses yang dilakukan, dalam rentan waktu masa sidang pertama.

“Silahkan perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu tahun anggaran 2020,” ucap Ihsan Fajri.

Setelah diperkenan menyampaikan LKPJ Gubernur Bengkulu. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu, Hamka Sabri langsung menaiki podium rapat dan menjabarkan hasil pertanggungjawaban yang dibutuhkan dalam rapat tersebut.

Seusai mendengar penjabaran hasil LKPJ itu, Ihsan Fajri melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. Yaitu, pengesahan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke-III tahun 2020.

Namun, sebelum mengetuk palu sebagai bentuk berakhirnya masa sidang pertama tahun 2021. Ihsan Fajri mengingatkan agar jajarannya juga membahas hal-hal lain yang dianggap penting, terhadap kelangsungan hidup masyarakat Provinsi Bengkulu.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *