oleh

DPRD Prov Bentuk Pansus Bimex

Bengkulu.seribufakta.com – DPRD Provinsi Bengkulu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkulu Impor Expor (Bimex) dari perusahaan daerah menjadi perseroan daerah.

“Raperda terkait perubahan status Bimex yang sebelumnya berstatus Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan ini, dibahas Pansus. Terlebih dalam pemandangan fraksi terhadap nota pengantar Raperda, cukup banyak catatan yang diberikan terkait keberadaan Bimex, mulai dari permintaan audit, hingga dilakukannya investigasi,” ungkap Ketua Fraksi Amanat Keadilan DPRD Provinsi Bengkulu Sujono, dalam keterangannya.

Dijelaskan politisi PKS ini, pihaknya dari Fraksi Amanat Keadilan pada prinsipnya setuju dengan pembentukan Pansus, untuk membahas Raperda perubahan status Bimex tersebut.

“Untuk pembentukan Pansus, fraksinya telahmengutus 2 orang yakni, Sefty Yuslinah dan Dempo Xler,” terangnya, Selasa, (16/6/2020).

Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Provinsi, H. Suharto, dikonfirmasi membenarkan pembentukan Pansus untuk membahas Raperda perubahan status Bimex tersebut. Dimana pembentukannya sudah dilakukan, setelah menggelar paripurna jawaban Gubernur terhadap pemandangan masing-masing fraksi atas usulan Raperda tersebut.

Selain itu dari hasil pembentukan Pansus, untuk yang bertindak sebagai Ketua adalah Edwar Samsi dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Diharapkan dengan telah terbentuknya Pansus, pembahasan Raperda dapat segera dilakukan. Sehingga nantinya Raperda secepatnya bisa rampung, karena menyangkut kepentingan daerah,” pungkas Suharto.(Adv) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *