oleh

DPRD Prov Gelar Paripurna Bahas Raperda Usulan Gubernur

Bengkulu.seribufakta.com – Memulai awal tahun, DPRD Provinsi telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2021.

Sejumah agenda adalah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)usulan Gubernur Bengkulu sebanyak lima Raperda.

Juru bicara DPRD Provinsi, Erwan Eriadi menyerahkan agenda persidangan dari Banmus yang telah dibacakan. “Ada 10 item materi yang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan oleh Banmus, lima diantaranya akan membahas sebanyak lima Raperda usulan Gubernur Bengkulu,” kata Juru bicara DPRD Provinsi, Erwan Eriadi, Selasa (5/1).

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri memimpin rapat paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2021. Politisi Gerindra itu mengatakan, pembahasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu itu diantaranya tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Disisi lain Anggota fraksi Gerindra, Jonaidi SP saat sidang Paripurna mempertanyakan, hasil evaluasi atas Perda APBD 2021 dari Mendagri. Seharusnya hasil evaluasi sesuai aturan harus dibahas dua minggu setelah turun dari mendagri.

Tampak para Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti rapat paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2021 “Setelah dibahas maka lembaran daerah menjadi legalitas normal dalam pembiayaannya pelaksanaan program. Setelah dibahas kita akan mengetahui apa saja yang menjadi perubahan dan catatan dari mendagri,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan, hasil evaluasi dari mendagri akan segera dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut dilakukan untuk mengetahui apa saja yang menjadi catatan dari mendagri dan menjadi bahan evaluasi. “Jumat ini baru akan kita bahas, namun jadwal ini tidak ada dalam jadwal banmus,” singkatnya.(Adv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *