oleh

DPRD Prov Gelar Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Tentang Pencegahan,Penyalahgunaan Narkotika

Bengkulu.seribufakta.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (10/1/22).

Jawaban Gubernur tersebut disampaikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke 2 Masa Persidangan ke-1 tahun 2022.

Mengawali jawabannya, Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya atas Raperda tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.

“Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan terhormat yang telah menyampaikan baik berupa penghargaan, pertanyaan dan saran terhadap Raperda tersebut, yang tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengaya’an atas Raperda yang kami ajukan khususnya,” sebut Gotri Suyanto, menyampaikan Jawaban Gubernur.

Selanjutnya, gubernur memberikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas segala saran, himbauan dan pertanyaan yang telah disampaikan seluruh fraksi dalam pemandangan umumnya.

Jawaban yang disampaikan gubernur tersebut, diharapkan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat melalui pandangan umum fraksi-fraksi.

Dan jikalau jawaban tersebut masih belum memenuhi harapan anggota dewan terhormat, gubernur berharap dapat dibahas pada pembicaraan pembahasan Raperda di tingkat selanjutnya.

“Kami berupaya memberikan jawaban dan penjelasan yang baik dengan tujuan kiranya memenuhi harapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,” sampai Gotri.

Di penghujung sambutannya, Gubernur berharap setelah melalui pembahasan bersama, anggota dewan terhormat berkenan menyepakati Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.

Diketahui, semua anggota dewan menerima jawaban gubernur yang telah disampaikan itu dan menyatakan setuju Raperda tersebut dibahas ke tingkat selanjutnya, dengan membentuk Panitia Khusus  (Pansus) guna membahas Raperda tersebut.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *