oleh

DPRD Seluma Gelar Paripurna Dengarkan Penyampaian 4 Raperda

Seluma.seribufakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengar  penyampaian nota pengantar 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seluma di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma, Senin (15/6/2020).

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Seluma, Nofy Eriyan Andesca, S.Sos , didampingi Wk I Sugeng Zonrio, SH dan Wk II Ulil Umidi, S.Sos dan dihadiri 18 Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Wakil Bupati Kabupaten Seluma, Forkopimda Kabupaten Seluma dan para Kepala OPD Kabupaten Seluma beserta tamu undangan lainnya.

Dalam kata sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Seluma menyampaikan empat Raperda yang akan di bahas

yakni :

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang pengelolaan keuangan Daerah

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang pengelolaan barang milik Daerah

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan atas Perda  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan (CSR)

Setelah mendengar penyampain empat Raperda yang dibacakan oleh Wakil Bupati Suparto M.S.i, sebagai bahan pembahasan tahap-tahap selanjutnya

“Rapat paripurna yang terhormat, dengan telah selsainya seluruh rangkaian paripurna mendengarkan penjelasan Bupati tentang Raperda saya nyatakan di skors” ucap Nofy.

Berdasarkan jadwal yang telah di tetapkan oleh Badan Musyawara (BANMUS) DPRD Kabupaten Seluma, pembahasan tahap ke dua dengan agenda penyampaian umum Fraksi-Fraksi DPRD Seluma terhadap penjelasan Nota Pengantar empat Raperda ini akan di lanjutkan besok pagi Selasa (16/5).

“Kami mengundang kembali seluruh Anggota DPRD Seluma, pihak Exekutif, Forkompimda dan Ketua Pengadilan Negeri Tais, kiranya dapat hadir sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati bersama” sampai Nofy di saat penutupan acara. (Adv) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *