oleh

Dugaan Pungli Kemenpora di Kabupaten Kaur Terus di Geber

Kaur.seribufakta.com – Terpidana Pungli dana hibah kemenpora buka-bukaan sebut pengambilan Fee tak sesuai perintah.

Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana hibah kementerian pemuda dan olahraga (Kemenpora) tahun 2018 tahap dua terus digeber penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) satreskrim polres kaur.

“Fakta baru terungkap dari hasil pemeriksaan Musirin (32) tahun terpidana kasus pungli dana hibah kemenpora dan juga selaku pelapor dikutip dari media rasel, Musirin mengaku dimintai keterangan penyidik polres kaur dilapas Bengkulu.

Diakui dihadapan penyidik, dirinya pernah memerintahkan empat oknum warga kaur untuk mengambil fee proyek kepada sejumlah desa, namun bukan 35%(Persen) melainkan hanya 5-10%(Persen) saja.

Namun dilapangkan 25-35%(Persen) dari pagu dana atau sekitar Rp 45 juta dari pagu anggaran sebesar Rp 170 juta. “Ia memang ada empat yang aku perintahkan untuk ambil fee, tapi bukan 25-35%(Persen) melainkan hanya 5-10%(Persen) saja ujarnya, Jumaat 17/12/2021.

Musirin juga mengakui memberikan keterangan sejujurnya kepada penyidik.Saya hanya berharap ada keadilan dan persamaan hukum. Menurutnya meski sudah divonis bersalah oleh majelis hakim, dirinya belum puas sebab orang yang ikut bersama-sama menikmati fee proyek tersebut justru tak ikut menerima ganjaran setimpal.

Saya melapor hanya ingin kesamaan hukum antara pemberi dan penerima dan yang sama-sama menikmati. “Imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Musirin divonis bersalah melakukan pungatan liar(Pungli) pada pembangunan 4 (empat) unit GOR mini, serta 10 (sepuluh) unit lapangan volley di beberapa desa Kabupaten Kaur.

Dana yang dikucurkan kementerian yakni sebesar Rp 2,4 miliar dengan pungutan bervariasi.Saya sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding, namun putusan banding menguatkan putusan pengadilan Tipikor.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Musirin juga sempat mengajukan kasasi, namun kasasinya ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan dan saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat (PB).Kesal lantaran hanya dibui sendiri, akhirnya dirinya melaporkan orang lain yang diduga kuat ikut menerima aliran dana tersebut.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.lk.,MH, yang disampaikan Kasatreskrim lptu Indro Witayuda prawira, S.TK.,S.lk dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan pelapor di Bengkulu.

Dikatakan kasat, saat ini kasus yang dilaporkan terdakwa itu masih dalam pemeriksaan pihaknya. secepatnya penyidik akan mengumpulkan apakah pelapor memenuhi alat bukti dan saksi yang dapat menjerat tersangka baru atau tidak, “masih dalam pemeriksaan, kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,”tegasnya.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *