oleh

Edwar Samsi Pimpin Pansus Perubahan Perda RPJMD

Bengkulu.seribufakta.com – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur atas pandangan fraksi terkait 3 rancangan peraturan daerah (raperda) menunjuk Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edwar Samsi menjadi ketua panitia khusus (pansus) Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu Nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu 2016-2021, Senin (24/2) siang.

Wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah mengatakan, dengan perubahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tersebut akan dibahas melalui pansus.

“Kita sudah sepakati bahwa Edwar Samsi dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan akan menjadi ketua Pansus,  yanh akan didampingi oleh  Zainal dari fraksi PKB sebagai Wakil Ketua,” kata Samsu Amanah usai rapat paripurna, Senin (24/2) siang.

“Untuk Perda RPJMD akan dibahas Pansus yang akan diketuai oleh Edwar Samsi, Wakil Ketua Zainal dan Sekretaris dalam hal ini Sekwan,” sampai Samsu saat memimpin rapat paripurna kemarin.

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan yang berlaku, Pansus ini beranggotakan 15 orang yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, dan masing-masing anggotanya terdiri dari setiap perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu

“Untuk pansus maksimal ada  15 orang yang terdiri dari perwakilan 8 fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu,” sambungnya

Sementara itu, terkait perubahan RPJMD Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pentingnya perubahan RPJMD karena tindak lanjut hasil pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sejak tahun 2017-2019.

Secara substantif hasil pengendalian dan evaluasi pertunjukan bahwa masih terdapat kelemahan terkait pemetaan kinerja sehingga akuntabilitas kinerja tidak optimal masih terdapat beberapa indikator kinerja kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang bersifat output.

“Masih adanya kesamaan indikator kinerja antara kepala daerah dengan kepala perangkat daerah serta antara kepala perangkat daerah dengan eselon 3 sehingga Semuanya perlu ditata ulang secara capaian indikator pertumbuhan ekonomi tidak tercapai karena target yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga perlu dilakukan penyelesaian target,” ujar Rohidin.

Kemudian Rohidin menambahkan, sasaran strategis dan indikator kinerja yang manfaatnya tidak dirasakan masyarakat sehingga menjadi alasan mendasar perlu dilakukan perubahan RPJMD secara keseluruhan seluruh secara strategis beserta indikatornya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan.

“Perubahan RPJMD dilaksanakan terkait dengan perbaikan akuntabilitas kinerja dalam rangka mengefisiensikan dan non efektifkan program dan kegiatan agar beriorentasi hasil yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya

Sementara itu, Ketua Pansus Perubahan RPJMD, Edwar Samsi menambahkan, saat ini pihaknya belum menerima draf yang dimaksud oleh Gubernur Bengkulu. Sehingga dirinya meminta untuk memberikan draf terlebih dahulu terkait perubahan yang dimaksudkan.

“Ini aka kita bahas, karena ada rekomendasi dari Kemendagri supaya raperda RPJMD itu untuk direvisi,” tutup Edwar. (hadi/adv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *