oleh

Galian C tanah Uruk Mukomuko Estate Agro Muko diduga ilegal

Mukomuko.seribufakta.com – Diduga ada 2 titik galian C ilegal yang dilakukan oleh perusahaan PT Agro Muko kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko. Perkiraan seluas kurang lebih dari Tiga Hektar yang di gali. Diduga tidak mengantongi izin,diketahui sudah cukup lama beroperasi.

Dari informasi yang terhimpun oleh tim media ini terkait terlaksananya galian C diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait,ada pun titik galian C ilegal yang dilaksanakan oleh pihak PT. Agro Muko.

Titik yang pertama di wilayah tanah rekah D1 Mukomuko Estate dan titik yang kedua area Tanah Rekah dekat tiang listrik arah perumahan danau lebar. Galian C yang digali ini di pindahkan dari lokasi ketempat lain.

Salman Alfaris ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Mukomuko mengatakan, Galian C tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan karena perusahaan mengantongi izin Menanam atau Izin HGU dan pemeliharaan tanahnya. Kalau perusahaan itu untuk membuat Galian C atau yang lain harus mempunyai izin terpisah dari HGU yaitu Izin galian C.

Kalau perusahaan mempunyai izin galian C tanah yang digali harus ditimbun kembali dengan tanah yang lebih subur.

” Kalau perusahaan PT Agro muko melakukan penggalian C tanpa izin sudah pasti merugikan daerah, dan lingkungan.
Diminta kepada dinas terkait untuk menagih pajak galian C tersebut.” katanya

Saat dikonfirmasi kadis Lingkungan Hidup M. Rizon Mengatakan untuk galian C yang dilakukan Pihak PT Agro Muko Lingkungan Hidup belum tau. sementara kita coba cek lapangan dan perivikasi dengan pihak PT Agro Muko. Akan mengecek senjak kapan Operasi, peruntukan galian dan perizinan yang dipegang oleh pihak perusahaan.

“Kita merespon pihak kawan kawan lapangan dan kita akan turun kelapangan dan mengecek galian C yang dilakukan oleh Pihak PT Agro Muko.” tutup Rizon(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *