oleh

Giliran 3 Kecamatan di Mukomuko Mendapat Penyuluhan Pajak dan Rtribusi Daerah

Mukomuko.seribufakta,com  – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Bidang Pendapatan I mulai tanggal 28 – 30 Oktober 2019 akan melaksanakan kegiatan penyuluhan pajak dan retribusi daerah.

Disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Sumarman melalui Kasubbid Penetapan dan Pengendalian (Yenti Roza,S.E) selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini rutin dilaksanakan setiap tahun.

Akan tetapi khusus tahun 2019 ini akan diadakan di tiga titik kecamatan yaitu:
Zona I Kecamatan lubuk Pinang, Kecamatan V Koto, XIV Koto dan Air Manjunto.
Zona II meliputi Kecamatan Penarik, Teras Terunjam, Selagan Raya dan Teramang Jaya.
Zona III meliputi : Kecamatan Air Rami, Ipuh, Malin Deman, Pondok Suguh dan Sungai Rumbai tujuannya agar informasi terkait dengan pajak dan retribusi seluas- luasnya diterima oleh masyarakat.

Sehingga masyarakat menjadi paham maksud,tujuan dan manfaat pajak. Dalam kegiatan ini akan menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal serta BKD sendiri.

“Sedangkan peserta yg akan kita undang adalah Kepala Desa, Petugas Pajak Tingkat Desa dan Wajib Pajak”,Pungkas Yenti. (Bbng/AMBO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *