oleh

Gubernur Bengkulu Serahkan SK Tim Konsultan Hukum Pemerintah Prov Bengkulu

Bengkulu.seribufakta.com – Usai dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman  (MoU) beberapa hari lalu, Tim Konsultan Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada Kamis (11/6) menerima Naskah MoU serta Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak Bengkulu.

Ini artinya, Tim Konsultan Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terdiri dari empat orang advokad diantaranya Achmad Tarmizi Gumay, SH., MH, Aan Julianda, SH., MH, Jecky Haryanto, SH, dan Dian Ozhari, SH, siap bekerja untuk melindungi, mengkaji serta membela hak-hak dan kepentingan hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tim ini berasal dari dua lembaga bantuan hukum yang ada di Bengkulu.

“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu ini, maka sesuai dengan tugas kami sebagai pengacara pemerintah daerah, kami melindungi dan membela hak-hak Pemda, karena itulah tugas kami,” kata salah satu Tim Konsultan Hukum Achmad Tarmizy Gumay, usai menerima Naskah MoU dan SK dari Gubernur Bengkulu.

Lelaki yang biasa disapa Targum ini, mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena akan berhadapan dengan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak sembarangan membuat statemen yang dapat merugikan pihak Pemda Provinsi Bengkulu, karena jika pihak Pemda Provinsi Bengkulu merasa dirugikan, maka kami tidak segan-segan untuk memprosesnya secara hukum. Karena itulah bagian dari tugas kami,” tegasnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Tim Konsultan Hukum Pemprov Bengkulu yang telah dibentuk tersebut diharapkan dapat mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun jabatan gubernur  terkait dalam urusan hukum, kajian hukum maupun pertimbangan hukum yang diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kita sudah menetapkan empat orang advokad atau penasehat hukum yang bekerjasama dengan Pemprov Bengkulu, karena memang kita dengan jabatan sebagai kepala daerah atau kepala pemerintahan diberikan hak dan ruang untuk meminta pertimbangan hukum maupun pendampingan hukum. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan ini sesuai betul dengan ‘on the track’ regulasi yang berlaku,” tutur Gubernur Rohidin.

“Selain itu, kita memang membutuhkan pembelan hukum dari tindakan-tindakan yang kita lakukan apalagi hal itu dengan koridor yang benar,” pungkasnya. (Mc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *