20 April 2024
oleh

Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Terkait Virus Covid 19

Bengkulu.seribufakta.com – Gubernur Bengkulu menerbitkan Surat Edaran nomor: 800/245/BKO/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Untuk ASN, ditiadakan absensi sidik jari (finger print) dan diganti dengan absensi manual. Apel dan upacara juga senam ditiadakan. Selain itu, perjalanan dinas juga dibatasi hanya untuk kegiatan yang bersifat prioritas, termasuk rapat-rapat.

ASN juga boleh bekerja di rumah dengan catatan melihat kondisi pegawai dan jenis pekerjaannya.

Sementara untuk sekolah SMA sederajat, Pemprov Bengkulu menerabkan kebijakan untuk Ujian Nasional tetap berjalan sesuai jadwal. Namun bagi siswa/siswi kelas 10 dan kelas 11 diliburkan diganti dengan kegiatan belajar di rumah.

Surat edaran tersebut ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

12

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *