oleh

Gubernur Bengkulu:Modal 27 M untuk usaha produktif pemanfaatan kawasan hutan

Bengkulu.seribufakta.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provnsi Bengkulu, mengadakan seminar virtual dalam rangka pembentukan POKJA percepatan perhutanan sosial Provinsi Bengkulu 2020-2023 bertempat di Gedung Balai Raya Semarak, Senin (20/7/2020).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan untuk wilayah sebelah timur kita dipagari oleh Taman Nasional Bukit Barisan yang berada di Lampung dilanjutkan dengan Taman Nasional Kerinci-Seblat sampai ke perbatasan Sumatera Barat memisahkan Bengkulu dengan Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Jambi.

“Nah ini yang menjembatani bagaimana koordinasi lintas sektoral itu, kemudian juga lebih jelih melihat fungsi ekonomi dan kelestarian alam dari Kementerian sudah mengeluarkan legal aspek izin masuk dalam kawasan hutan alam. Kemudian ada bantuan modal, ada tiga hal lagi yang harus dipersiapkan oleh Pokja tentu pertama koordinasi dengan baik dan tentunya ikut sertakan langsung Bupati, Walikota, di wilayah izin yang didapatkan yang penting sampai langsung dan kelompok tani hutan akan terbatas sekali,” ungkapnya.

Gubernur meminta langsung izin berada di kawasan tersebut. Bupati/Walikota itu harus ada program percepatan pembangunan sosial. Hal ini perlu akan dikirim dengan apa yang kita dapatkan untuk masuk kedalam kawasan tersebut.

“Kita memiliki program yang sangat strategis dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dinas LHK Provinsi Bengkulu terkait dengan perutanan Sosial di mana anggaran 27 sekian milyar sebagai modal untuk usaha produktif pemanfaatan kawasan hutan,” terang Gubernur Bengkulu.

Ia juga mengtakan ada beberapa kelompok yang mendapatkan dan tersebar di beberapa Kabupaten.

“Jadi bisa mereka menaruhkan kopi sambung atau pemanfaatan hutan non kayu seperti combrang dan sebagainya. Nah ini menurut saya modal yang sangat bagus yang sangat kuat dan potensinya besar. Sehingga hutan yang 64% dikawasan Provinsi Bengkulu ini saya kira nanti akan memberikan manfaat ekonomi, kalau tidak nanti pasti akan dijarah hutan kita,” tegas Rohidin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sorjum Ahyan mengatakan Persiapan Kelompok Kerja (POKJA) percepatan perhutanan Sosial ini dibentuknya sejak tahun 2017 lalu dengan masa kerja 3 tahun.

“Pokja ini juga ikut membantu percepatan pekerjaan, terutama menyangkut perizinan, terhadap kelompok tani hutan yang berada di kawasan perhutanan untuk melakukan identifikasi untuk kita proses di Kementrian. Selain mengurus perizinan POKJA ini juga bertugas sebagai pendamping para petani hutan,” pungkasnya.(Mc) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *