oleh

Gubernur Rohidin Pastikan Kamtibmas di Binduriang Rejang Lebong Kondusif

Bengkulu.seribufakta.com – Pasca penangkapan terduga bandar narkoba, Rabu (8/9/2021), oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, di wilayah Binduriang, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Forkopimmood da menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat Binduriang untuk memastikan Kamtibmas kondusif.

Gubernur Rohidin meminta klarifikasi dari berbagai pihak terhadap proses penangkapan yang sempat viral di dunia maya. Karena video viral tersebut memperlihatkan ‘perlawanan’ masyarakat setempat terhadap petugas saat melakukan pengamanan terhadap yang diduga bandar dan 7 pengguna narkoba.

“Di sini kita memastikan soal video viral tersebut. Ternyata tidak sama dengan fakta di lapangan,” terang Gubernur Rohidin usai acara silaturahmi dan dialog bersama di Balai Raya Pat Petulai Sabtu malam, 11/09/2021.

Faktanya, kata Rohidin, berbanding terbalik dengan video viral tersebut. Justru masyarakat Binduriang sangat mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba di kawasan Binduriang dan sekitarnya.

“Dukungan luar biasa mulai dari masyarakat, Kepala Desa, Camat sampai Bupati untuk situasi Kamtibmas kondusif,” terang Rohidin.

Rohidin menyampaikan bahwa yang terlihat melawan aparat di video viral tersebut merupakan para pengguna narkoba yang sempat kabur waktu penggerebekan.

“Kita sudah menyepakati bersama langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Binduriang,” katanya.

Ada 4 pokok kesepakatan, lanjut Rohidin, pertama, segera akan memfungsikan Polsek Binduriang. Kemudian yang kedua, akan dilakukan pendirian kantor BNN di Kabupaten Rejang Lebong. Ketiga pemberdayaan masyarakat Binduriang terkait dengan Desa Tangguh dan Desa Bersinar.

Keempat, membuat peraturan daerah (Perda) larangan pesta malam. “Tapi ini butuh dikaji dengan seksama terkait dengan pesta malam dan harus betul-betul dilakukan secara komprehensif disampaikan kepada masyarakat,” terang Rohidin.

Larangan pesta malam ini juga pernah terjadi di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan dan beberapa tempat lain.

“Pada awal-awalnya mendapatkan penolakan dari masyarakat tetapi ketika peraturan daerahnya dibangun dengan baik dibicarakan dengan semua kepentingan dan ketika akan penerapan juga dilakukan dengan sosialisasi yang baik ternyata pesta malam di beberapa daerah di kabupaten tersebut tidak ada lagi,” jelas mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini.

Sekali lagi, tambah Rohidin, larangan tidak serta merta dilakukan. Perlu kajian yang dalam dan sosialisasi yang tepat.

“Sudah diputuskan, bahwa ketua DPRD dan Bupati akan segera memulai menginisiasi mempersiapkan dan merancang aturan itu,” katanya.

Nanti ketika akan diterapkan, lanjutnya, sekali lagi akan bertemu dengan masyarakat. “Tidak ada aturan itu yang dilakukan secara serta merta agar masyarakat punya kesiapan,” pungkasnya.

Hadir pada acara tersebut, Kapolda Bengkulu, Wakapolda Bengkulu, Kajati Bengkulu, Kasrem 041/Gamas, Ketua DPRD Rejang Lebong, MUI, Ketua BMA Rejang Lebong, Kepala Desa Binduriang, Camat Binduriang, Tokoh Masyarakat Rejang Lebong dan Binduriang.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *