oleh

Gubernur Rohidin Pastikan Pemberian Kelonggaran Pembayaran Kredit bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Bengkulu.seribufakta.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan pemberian kelonggaran pembayaran kredit bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 atau virus Corona betul-betul dimanfaatkan.

Ia berharap kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah pusat tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat dan bank maupun multifinance untuk memberikan kelonggaran berdasarkan POJK.

Menurut Gubernur Rohidin, terdapat 2 kelompok masyarakat secara garis besar mendapatkan keringanan ini. Pertama masyarakat yang terinfeksi dan yang kedua masyarakat yang pendapatannya terganggu.

“Sehingga mendapatkan keringanan, baik dari sisi angsurannya diperpanjang, pengurangan bunga, ataupun penundaan angsuran sesuai dengan kebijakan lembaga bersangkutan. Keringanan atau kelonggaran kredit bank maupun leasing, tidak otomatis tapi sesuai dengan kebijakan lembaga bersangkutan. Dan debitur harus mengajukan permohonan kepada bank maupun pihak leasing,” terang Rohidin usai pimpin Rapat Terbatas Pembahasan Terkait Implementasi Peraturan OJK RI Nomor 11/PJOK.3/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jumat (10/04/2020).

Dan di Bengkulu sendiri, tambah Rohidin, sudah diterapkan oleh seluruh lembaga keuangan perbankan dan non bank. “Silahkan masyarakat mengajukan usul sebagai debitur ke lembaga keuangan atau non bank, nanti akan diverifikasi, tapi tentunya harus bersabar dan ini kebijakan pemerintah pusat dan sama-sama kita terapkan di daerah,” terang Gubernur Rohidin.

Selain itu, Gubernur Rohidin juga menegaskan kepada pihak perbankan ataupun non bank, setiap pengajuan masyarakat terdampak COVID19, wajib direspon. “Setidaknya diberikan kabar soal progres permohonan mereka, dan juga diberikan pemahaman bahwa prosedurnya akan dilakukan verifikasi oleh pihak bank maupun leasing,” imbau Gubernur Rohidin.

Hal ini diperkuat oleh Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yusri, relaksasi pembiayaan itu diterapkan dalam 6 Butir Peraturan OJK tersebut. “Saya pikir masyarakat tinggal datang saja kepada industri keuangan, sampaikan permasalahannya dan diskusikan mana kira-kira dari 6 kriteria ini yang bisa diberikan keringanan,” jelas Yusri.

Sementara itu, kata Yusri, jika dalam 20 hari belum mendapatkan kesepakatan dengan lembaga pembiayaan atau leasing dan sebagainya, masyarakat bisa melaporkan kendala yang ada ke OJK Bengkulu dan selanjutnya akan dilakukan pemecahan masalah.

Adapun isi POJK Nomor 11/POJK3/2020 berupa; 1) Penurunan suku bunga, 2) Perpanjangan jangka waktu; 3) Pengurangan tunggakan pokok; 4) Pengurangan tunggakan bunga; 5) Penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan; dan/atau 6) Konversi kredit/ pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.(Rls)

Untuk diketahui bahwa kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2021.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *