oleh

Gubernur Rohidin:Semua Kapal Harus Miliki Izin supaya Legal

Bengkulu.seribufakta.com – Puluhan kapal nelayan yang tergabung dalam kelompok petani-nelayan di Bengkulu dalam beberapa bulan beroperasi terdapat penambahan kapal yang belum legal atau terdaftar perizinannya.

Dalam hal ini, Kelompok Nelayan-Petani Bengkulu, Senin (08/06/2020) pagi, mengadakan audiensi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terhadap perizinan ke depannya.

Disampaikan Rohidin, Kelompok nelayan memang harus memiliki perizinan terhadap kapalnya. Hal ini guna meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan saat kapal beroperasi.

“Beroperasi di perairan Bengkulu juga harus memiliki izin dan legalitas. Hal ini agar ketika ada terjadi sengketa dan insiden seperti kapal gagal beroperasi, hilang arah kemudi, dan insiden lain, pihak berwenang dalam hal ini Kesyahbandaran dan Otorititas Pelabuhan bisa mengontrol kondisi nelayan kita,” sampai Rohidin.

“Maka oleh sebab itu, kita sudah meminta ke pihak perizinan dan KSOP Bengkulu mendata segera kapal-kapal tersebut,” tambah Rohidin.

Hal itu, sekaligus untuk mencadangkan asuransi bagi pemilik kapal.

“Slain itu para petani-nelayan juga akan mendapat imbas pendapatan daerah dari setiap penghasilannya. Jadi segera, Juli hingga Juni nanti semuanya harus sudah berizin,” tegas Rohidin.

Disisi lain, sebagai Pemerhati Nelayan Bengkulu, Junaidi Muhi, mengatakan terdapat 40 kapal nelayan tangkap ikan saat ini belum memiliki CV. Kedepan pihaknya bakal merekomendasikan Kelompok Nelayan Bengkulu sesegera mungkin mengurus perizinannya.

“Bagi kapal nelayan dengan penghasilan atau nilai produksi sebanyak 30 PK izinnya harus melalui provinsi, selebihnya pusat,” kata Muhi.

Muhi turut mengungkap, saat ini kapasitas kapal tangkap nelayan  masing-masing memiliki nilai produksi rata-rata 5 ton perhari.(red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *