oleh

Hibah Alsintan Jenis Combain di Desa Sumber Makmur Disewakan ke Provinsi Lampung

Mukomuko.seribufakta.com – Bantuan Alat Pertanian (Alsintan)dari pemerintah pusat melalui kementerian Pertanian RI pada tahun 2019 yang di terima pemerintah Kabupaten Mukomuko berjumlah 129 buah/unit dan semua Alsintan tersebut telah di serahkan ke masing-masing Gapoktan di wilayah kecamatan Kabupaten Mukomuko.

Hal itu di benarkan oleh Ali Mukhibin Kabid Prasarana dan sarana pertanian, dinas pertanian Mukomuko.Pemerintah pusat melalui kementerian Pertanian RI memberikan bantuan dan untuk di hibahkan ke kelompok Gapoktan dan UPJA, semata-mata demi untuk menunjang kesejahteraan masyarakat petani sawah akan tetapi yang terjadi di salah satu desa penerima bantuan Alsintan lain dari pemerintah pusat maupun pemerintah Dldaerah contohnya di desa Sumber Makmur Sp8 kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.

Hibah Alsintan jenis Combain Harvester tersebut sampai sekarang menjadi polemik dan runyam antara Gapoktan dan UPJA.hal tersebut di sayangkan oleh salah seorang warga (namanya tidak mau di sebut) khusus di desa Sumber makmur Sp8,Alat Alsintan jenis Combain Harvester di hibahkn ke Gapoktanl pada tahun 2017,saat ada program cetak sawah.

Hal ini merupakan bentuk pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok ,kalau hal tanpa musyawarah antara kelompok Gapoktan dan UPJA,lalu hasil sewanya selama ini untuk siapa.ujarnya(bingung).

Untuk mengetahui lebih jelas terkait Alsintan tersebut media ini meminta keterangan kepada kepala desa Sumber Makmur Sp8 Juweni via WA dan beliau menjelaskan sebenarnya saya selaku kepala desa sudah seringkali memberikan arahan kepada pengurusnya agar sesegera mungkin untuk mengambil Alsintan tersebut tetapi tanggapan mereka malah seakan-akan mengabaikan dan sekarang antara Gapoktan dan UPJA terkesan saling lempar tanggung jawab.

Dan beberapa waktu lalu sudah pernah juga kami kumpulkan keduanya dan turut hadir juga Kabid dari Dinas pertanian tetapi sampai sekarang Alsintan Combain Harvester tersebut tidak kunjung di jemput.Pungkasnya,Kamis(11/11).

Ditempat terpisah Plt.kadis Pertanian Apriansyah,ST,MT,Saat di minta tanggapannya,beliau mengatakan.Kami atas nama Dinas sudah melakukan langkah-langkah antara lain, melayangkan surat teguran 2 kali,mediasi antara Gapoktan,UPJA dan Dinas sudah 2 kali.kita memberi tenggang waktu 1 bulan mulai tgl 7 Oktober 2021 dan sekarang tinggal menunggu niat baik dari pihak keduanya untuk menarik kembali alsintan tersebut.karna surat sudah kami tembuskan ke Inspektorat.katanya.

Sementara itu ketua UPJA Hadi Sulistyo saat di konfirmasi terkait hal tersebut,Ka.UPJA Hadi Sulistyo hanya menjawab singkat.”Maaf pak,alat Alsintan dalam waktu dekat akan di jemput sesuai kesepakatan bersama.Ujarnya.

Di lain tempat ketua Gapoktan Ropekudin juga menjawab pertanyaan dengan sangat singkat dan terkesan mengelak.”Maaf mas,Mas itu salah tanya soal alat hibah yang di lampung itu sama aku yang lebih paham itu Manajer UPJA.jawabnya kepada media ini.(bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *