oleh

Jadi SMA,SMK, SLB Diperbolekan Menerima Sumbangan dari Donatur

Bengkulu.seribufakta.com – SMA/SMK, SLB boleh menerima dana sumbangan. Boleh dari masyarakat, donatur maupun orang tua siswa melalui komite sekolah. Sebab dana BOS yang disediakan pemerintah terbatas dan tak mencukupi untuk semua kebutuhan sekolah. Itulah kesimpulan lanjutan hearing Forum Komite SMA/SMK se Provinsi Bengkulu bersama DPRD Provinsi yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Drs Eri Yulian Hidayat M. Pd.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto SE, MBA yang memimpin hearing menegaskan bahwa pendidikan harus terus berjalan dan program pendidikan gratis Gubernur Bengkulu tetap didukung semua pihak.

“Kesimpulannya. Pada dasarnya, pihak forum komite memahami dan mendukung Program Pendidikan Gratis. Namun dalam implementasinya dari SE Gubernur Nomor 420/2176/Dikbud/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan satuan pendidikan SMA/SMK di Provinsi Bengkulu itu dirasa perlu diterbitkan surat terjemahan dari Kadis Dikbud Provinsi agar para wali murid, pihak sekolah bisa memahami maksud dari poin 5 SE tersebut.

Intinya kita semua sama, mendukung program pendidikan gratis. Namun untuk kegiatan yang belum tercover dari dana BOS maka pihak komite masih boleh menerima sumbangan dari donatur untuk keperluan sekolah,” ungkap Suharto saat diwawancarai usai hearing, Selasa (25/1).

Sebelumnya Ketua Forum Komite Tarmizi Gumay SH, MH menegaskan bahwa mereka meminta ketegasan bahwasanya apa saja yang diperbolehkan karena sejak adanya SE Gubernur maka pihak sekolah takut untuk menerima sumbangan karena program sekolah gratis.

“Jadi kita tidak usah banyak berdebat, sekarang kami minta ketegasan apakah boleh menerima sumbangan apa tidak? Karena untuk membayar honor GTT dan PTT itu tidak dianggarkan dalam BOS,” pungkas Tarmizi Gumay.
Adapun dari Kadis Dikbud Provinsi Drs Eri Yulian Hidayat M.Pd mengatakan bahwa semangatnya sama. Sebab itu, dia mengatakan akan membuat surat untuk itu.

“Tadi kita sudah dengarkan aspirasi dan akan kita tindaklanjuti. Untuk surat terjemahan SE Gubernur akan kita buat secepatnya,” pungkas Eri.

Sementara itu dari anggota Komisi IV DPRD Provinsi Fitri SE menambahkan bahwa untuk pungutan memang tidak boleh karena sekolah pendidikan gratis.
“Tapi kalau untuk sumbangan dari donatur itu boleh boleh saja,” tambah Fitri. (red).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *