Kaur.seribufakta.com – DPMD Kaur ingatkan tidak menabrak sestem regulasi Perpres 104 tahun 2021 dan pasal 5 ayat 4 tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
Pemerintah daerah Kabupaten Kaur yang bersih inerjik dan religius (Berseri) melalui KDPMD Asdyarman S.Sos dan sekretaris DPMD Salianudin.SH yang disampaikan Kabid DPMD kaur Mulyanto Sumari.SE diruang kerjanya.
Dengan mengacu peraturan presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur penggunaan dana desa (DD) pada stakeholder desa serta pada pasal 5 ayat 4 bahwa ketentuan penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah diatur dalam penggunaanya sebagai berikut:
Selama pandemi covid-19 penggunaan dana APBN diatur dalam skema darurat sehingga REFOCUSING anggaran tidak bisa dihindari dikemendes PDTT misalnya: REFOCUSING anggaran telah terjadi beberapa kali, dua kali ditahun anggaran 2020 dan empat kali ditahun anggaran 2021.
Sebagaimana peraturan Perpres 104 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 4 bahwa 40% penggunaanya diperuntukan program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT).
20% ketahanan pangan dan hewani, 8% penanganan Corona virus corona 2019 (Covid-19), dari alokasi dana desa (DD) dan program sektor prioritas lainnya.
Dari total 100% dana desa yang diterima setiap desa, pihak pemerintah desa hanya bisa mengalokasikan 32% anggaran dana desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya karena refocusing anggaran prioritas desa mau tidak mau harus kembali merefocusing.
Perencanaan penganggaran dan melaksanakan musyawarah desa untuk memangkas program prioritas yang sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam RKP-Des terang KDPMD Asdyarman S.Sos melalui sekretaris DPMD Salianudin. SH yang disampaikan oleh Kabid DPMD Mulyanto Sumari. SE,(10/03/2022).
Dikatakanya dari ketentuan serta diperkuat dengan peraturan bupati (Perbup) kaur, kegunaan dana desanya sudah jelas arah dan ketentuan, bilamana ada kebijakan yang dibuat oleh desa yang tidak mengikuti regulasi yang ada dikhawatirkan muncul masalah kedepannya.Dia berharap dengan adanya peraturan dan sistem regulasi tidak ada muncul polemik didesa apalagi berurusan dengan pihak penegak hukum papar Kabid DPMD Mulyanto Sumari SE.(Samsudin )