oleh

Kabupaten Seluma Anggarkan Rp700 Juta untuk Meningkatkan Kapasiatas Pemerintahan Desa

Seluma.seribufakta.com – Pemerintah Kabupaten Seluma Bengkulu pada tahun 2019 akan mengalokasikan Rp700 juta ke setiap kelurahan sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas pemerintahan desa.
Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Seluma Nurpadlia saat kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Seluma Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan, di Aula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma, Kamis (15/9/2019).
“Rinciannya Rp400 juta untuk pembangunan sarana dan prasarana dan Rp300 juta untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Untuk mengakomodir program tersebut, tambahnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Kemudian diterbitkan aturan turunannya yaitu melalui Peraturan Bupati Seluma Nomor 35 Tahun 2019 tentang pedoman kegiatan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan di Lingkungan Kabupaten Seluma yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kelurahan.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Bengkulu Irihadi, mewakili Bupati diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Seluma Mirin, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, para camat, lurah, bendahara pengeluaran pembantu, PPTK dan PPK kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Pembangunan dikatakan Irihadi merupakan suatu strategi yang memungkinkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi sehingga tercapai stabilitas keamanan yang sehat dan dinamis.
“Tujuan pembangunan dapat tercapai dimulai pada jajaran terendah, salah satunya adalah pembangunan di tingkat kelurahan,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *