oleh

Kades Tuguk Gelar Musyawarah Penyusunan RPJMdes Tahun 2021-2027

Kaur.seribufakta.com – Belum 100 hari mengabdi, orang nomor satu desa Tuguk gelar musyawarah penyusunan RPJM-des tahun 2021-2027,Senin 21/06/2021.

Pemerintah desa Tuguk kecamatan luas Kabupaten Kaur melaksanakan musyawarah penyusunan RPJM-des tahun anggaran 2021-2027 sebagai untuk Dokomen sebagai syarat pembuatan RKP dan APBDES dalam perencanaan pembangunan desa 6 tahun kedepan dan sekaligus pembentukan tim kepengurusan RPJM-des.

Dalam pembentukan RPJM-des terdiri dari minimal 7 orang maksimal 11 orang.Adapun kepengurusan RPJM-des ada beberapa unsuur dalam keterwakilan kepengurusan dari pihak perangkat desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat yaitu 30% keterwakilan perempuan sedangkan kepala desa sebagai dewan pembina.

Musyawarah penyusunan RPJM-des tahun 2021-2027 yang dilaksanakan pemerintahan desa Tuguk berdasarkan permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa adalah salah satu peraturan menteri dalam negeri yang keluar berbarengan dalam segepok peraturan menteri dalam negeri yang kejar tayang dan di lemparkan oleh menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo pada 31 Desember tahun 2014.

Dengan permedesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di terbitkan untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program pemerintah dan pemerintah daerah, perlu menyusun permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum.

Dan berdasarkan pemendagri nomor 114 tahun 2014 dan permendesa nomor 21 tahun 2020.

Dengan regulasi inilah pemerintah desa Tuguk dengan kepala baru yang baru mengabdi
Iskandar melaksanakan musyawarah penyusunan RPJM-des tahun 2021-2027.

Hadir dalam musyawarah tersebut kepala desa Tuguk Iskandar,ketua BPD Riki kurniawan sebagai pemimpin musyawarah, anggota BPD, Babinsa, PLD, PDTI, pendamping desa, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat. dengan materi sosialisasi pembentukan kepengurusan RPJM-des tahun 2021-2027.
penyampaian daftar usulan masyarakat tahun 2021-2027
Pembentukan tim penyusun RPJM-des tahun 2021-2027.
rencana kerja tindak lanjut (RKTL). tahun 2021-2027.

Alhamdulilah musyawarah tersebut berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan, yang pada akhirnya hasil musyawarah pembentukan tim kepengurusan RPJM-des, dan semua usulan masyarakat akan dituangkan dalam Dokomen RPJM-des.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *