oleh

Kadis Disdik kota:Harus Terapkan dan Mengawasi Prokes yang telah Ditetapkan

Bengkulu kota.seribufakta.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat ini diberitahukan kepada seluruh Kepala sekolah TK, SD dan SMP Negeri/Swasta Kota Bengkulu untuk mengikuti panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan terbatas.

“Ya, pembelajaran tatap luka (PTM) akan dilaksanakan terbatas dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas. Dan pihak sekolah harus menerapkan dan mengawasi prokes yang telah ditetapkan,” jelas Kadisdik Sehmi, Kamis (17/2/2022).

Adapun bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik/siswa SD yang belum melakukan vaksin untuk tetap
hadir dan melakukan vaksin yang telah ditentukan di sekolahnya masing-masing.

“Para peserta didik dan guru diimbau untuk melakukan vaksin sesuai jadwal yang ditentukan,” ucap Sehmi.

Dengan adanya SKB 4 Menteri ini, para orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). (Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *