oleh

Kadis DLH Mukomuko:11 Titik Galian C di Kecamatan XIV Koto tidak Berizin

Mukomuko.seribufakta.com – Gebrakan yang di lakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko.

Kepala DLH M.Rizon,S.hut tidak main-main dan setengah-setengah dalam menegakkan peraturan,hal itu semata-mata demi terwujudnya perubahan dan kemajuan Kabupaten Mukomuko belum lama menjabat sebagai kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) tetapi ketegasannya di buktikan lngsung dan nyata yakni menertibkan Usaha Galian C yang tidak Berizin dan ilegal dengan cara turun ke lokasi-lokasi Usaha Galian C karena usaha Galian C yang tidak berizin tersebut telah beraktivitas sejak lama dan tentu saja tidak ada pajak yang di setor untuk pemasukan bagi PAD daerah,Senin(18/10).

Pengecekan langsung ke lokasi Usaha Galian C yang di duga ilegal yang di mulai dari wilayah kecamatan XIV koto.Dari hasil pengecekan dan pendataan di lokasi-lokasi terdapat 11 usaha galian C di wilayah tersebut yang tidak berizin dan sebagian tidak berlaku lagi.

Disaat media ini mencoba meminta keterangan lebih lanjut kepada Kepala DLH Kabupaten Mukomuko via WA,M.Rizon,S.hut membenarkan hal itu dan beliau mengatakan sesuai hasil pendataan kami di lokasi ada 11 tambang usaha Galian C pasir dan batu yang tidak berizin dan ilegal,sebagian sudah tidak berlaku izinnya.

Dan dari 11 usaha Galian C itu,ada 3 usaha Galian C yang memang sudah tidak beroperasi dan yang 8 usaha Galian C masih beraktivitas.Tapi yang delapan titik usaha Galian C, masing-masing pemiliknya sudah kita temui di lokasi semua dan telah bersedia bertanda tangan,dalm artian menyetujui untuk berhenti beraktivitas sementara sampai mereka mendapatkan izin.terang M.Rizon.

Lebih lanjut beliau menerangkan semua usaha Galian C pasir dan batu ilegal yang ada di wilayah kecamatan XIV koto tersebut,sudah berhenti beraktivitas sejak seminggu yang lalu namun kita menerima laporan, bahwasanya masih ada beberapa usaha Galian C yang tetap membandel beraktivitas.

Selain itu kita akan secepatnya menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di lapangan karena aktivitas tambang Galian C itu berpotensi dapat merusak lingkungan hidup di wilayah daerah.

Kami berharap untuk para pemilik usaha Galian C supaya bisa bekerja sama dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.Tegasnya.

Disaat di singgung terkait sanksi-sanksi yang bisa di kenakan kepada pemilik usaha Galian C yang tidak berizin ,tetapi tetap beroperasi alias membandel beliau menjelaskan untuk sanksi sudah sangat jelas tertera dan bisa kita baca di dalam UU no 32 tahun 2009 pasal 95 dst dan PP no 22 tahun 2021 pasal 500 dst Pungkasnya.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.