oleh

Kadis Dukcapil Benteng Mulai 1 Juli Cetak Adminduk Gunakan Kertas HVS 80 Gram

Benteng.seribufakta.com – Kepala dinas dukcapil Benteng Ayatu Mukhtadi.SH memberitahukan kepada warga Kabupaten Benteng agar dalam pelayanan Adminduk mulai 1 juli 2020 telah melakukan cetak dokumen kertas A4 80 gr sesuai permendagri 109 tahun 2019 tentang formulir, hal ini dikatakan kadis dukcapil Kabupaten Benteng di ruang kerjanya Jum, at 3/7/2020.

Lebih lanjut kepala dinas dukcapil benteng Ayatu Mukhtadi mengatakan dokumen kependudukan dicetak pada kertas HVS yang beukuran A4 seberat 80 gram, ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 beberapa hari yang lalu.

Adapun dokument yang di cetak yaitu akta-akta pencatatan sipil dan kartu keluarga.

Sedangkan dokumen yang lama tetap berlaku dan tidak perlu diganti kecuali ada perubahan data, hilangatau rusak.

Ini merupakan kita mengikuti peraturan menteri dalam negeri nomor 109 tahun 2019 yang lalu maka kita diwajibkan mengurus segala adminduk baik kartu keluarga dan adminduk lainnya. (Nahnu/Adv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *