oleh

Kadis Kominfo:Waktu Dekat akan Datang Migor 18 Ton

Ia juga menjelaskan bahwa upaya Pemkot dengan mengambil sikap tegas mengenai kelangkaan yang terjadi belakangan ini, sehingga dihimbau kepada masyarakat tidak panic buying/aksi borong migor.

“Beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah kota dalam hal ini ialah berupa pengendalian, pengawasan, itu yang kita dilakukan. Kemarin pak Wawali juga sudah melaksanakan sidak ke beberapa distributor dan alhamdulillah kemarin dapat informasi dari Indomarco bahwa dalam waktu dekat itu akan datang lagi minyak goreng sebanyak 18 ton,” jelasnya.

Upaya Pemkot terus dilakukan dengan melakukan komunikasi dengan beberapa distributor yang lainnya, terkait masalah kebutuhan terhadap minyak goreng bagi warga Kota Bengkulu.

Sementara kabar baik untuk masyatakat, Pemerintah Pusat (Kapolri dan Menteri Perindag) sudah melakukan jumpa pers dan memerintahkan jajarannya untuk tetap menjamin ketersediaan minyak goreng mulai dari pasar tradisional sampai pasar modern. Dan juga melakukan pengetatan agar jangan sampai nanti untuk eksportir lebih diutamakan sehingga kebutuhan dalam negeri malah terabaikan, sehingga menyebabkan kelangkaan.

“Ini yang harus kita sikapi bersama, kabar baik ini mudah-mudahan akan menjadi salah satu gambaran situasi untuk kedepan, bahwa kondisi minyak goreng ini akan berjalan kembali normal, apalagi kita akan menghadapi bulan puasa,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa masuknya pasokan 18 ton migor ini bukannya Pemkot yang menyediakannya, untuk ini masyarakat harus memahaminya.

“Kembali ke 18 ton, ini perlu kami luruskan karena ada beberapa narasi yang mungkin sempat terbangun oleh pihak-pihak bahwa pemerintah kota yang menyediakan. Jadi saya tegaskan ini tidak benar. Justru kita dapat informasi dari pihak Indomarco bahwa akan masuk 18 ton dan kita juga akan komunikasi dengan beberapa distributor yang lain dan kita serahkan mekanisme pasar,” ujarnya.

Selain itu Kadis Kominfo Eko mengimbau masyarakat agar tetap tidak panik dan membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhannya saja, jangan sampai menimbun karena hal ini jelas melanggar hukum. Apabila masyarakat menemukan beberapa oknum melakukan penyimpangan, penimbunan, penjualan diatas harga eceran tertinggi dan sebagainya, masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwajib.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *