oleh

Kadis PMD Mukomuko,tidak Diperbolehkan Kades dan Perangkat Rangkap Jabatan

Mukomuko.seribufakta.com Menyikapi perangkat desa yang memegang profesi ganda yang beredar di masyarakat terkait masalah perangkat desa yg mempunyai profesi double job maka media seribufakta.com meminta keterangan kepada kepala dinas PMD Kabupaten Mukomuko Gianto diruang kerjanya,Rabu 5/02/2020.

Kepala dinas PMD mengatakan sesuai peraturan daerah nomor 67 tahun 2017 sudah sangat jelas bahwa perangkat desa tidak di perbolehkan memegang profesi ganda dalam lingkungan pemerintah karna sekarang tugas kepala.desa dan perangkat desa mempunyai jam kerja yang sama dengan ASN,ujarnya.

Seperti kita ketahui bersama gaji kepala desa dan perangkat hasil dari uang rakyat jadi kalau masih ada yang berprofesi ganda otomatis mereka tidak bisa kerja secara aktif/profesional.

Sehubungan dengan dasar-dasar itulah maka di harapkan kepada seluruh kades dan camat untuk selektif dan memanggil oknum-oknum perangkat desa yang nakal tersebut dan mengambil keputusan agar oknum perangkat desa untuk melepaskan salah satu jabatan/profesi yang di pegangnya.

Diakhir pembicaraannya Gianto mengatakan BPD yang ada di desa juga harus lebih aktif untuk bersinergi dalam pembangunan dan kemajuan desa yaitu dengan cara membuat program kerja atau kegiatan-kegiatan di desa dan membuat laporan kinerjanya ke bupati melalui camat,pungkasnya.(Bbng/AMBO/ADV).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *