oleh

Kadispora Kaur Jon Harimul Bantah Pernyataan Sekda Kaur Nandar Munadi

Kaur – Seribufakta.com – secara terbuka saya belum pernah dapat teguran dari sekda Kaur Nandar Munadi baik lisan,tertulis dan juga tatap muka secara langsung ucap Jon Harimul pada media ini Minggu 20/09/2020.

lebih lanjut Jon Harimun juga mengungkapkan pada media ini, sampai saat ini saya belum pernah melihat teguran tertulis pada diri saya, buktinya mana? kalau surat itu sudah dikirimkan ke saya ungkap Jon.

Jon juga menyampaikan kalau untuk pelanggaran saya sebagai PNS tentu ada mekanisme dan tahapannya tidak langsung langsung kena sanksi misalnya harus ada teguran dulu,lisan,tertulis, kalau tidak diindahkan juga dengan tahapan itu, baru diberikan sanksi. sementara itu menurut saya, saya profesional dalam bekerja sebagai PNS, sesuai dengan tugas dan fungsi saya jelasJon Harimun.
Dan tidak boleh keputusan itu dilakukan sepihak harus dilengkapi dulu secara Administrasi demikian Jon.

Sebelumnya sekretaris daerah ( sekda ) Kaur Nandar Munadi terkait mutasi
kadispora Kaur dimutasikan sebagai sanksi saja, tidak diberhentikan karena yang bersangkutan diminta klarifikasi oleh inspektorat sudah disurati tiga kali berturut turut beliau tidak mau hadir.Ungkap sekda.

Dan yang kedua, lanjut sekda Nandar Munadi sesuai himbauan DPRD seluruh eselon dua (2) harus aktif mengikuti undangan kegiatan rapat di DPR,setelah kami cek sudah 6 kali tidak hadir atas keteleduran itu dianggap melanggar disiplin PNS.Ungkap sekda.

Terkait sanksi tidak perlu ada izin ke menterian masa kalau sudah melakukan pelanggaran harus izin kalau mau menjatuhkan sanksi jawab sekda.

” Diketahui sebelumnya tahapan pemilihan pilkada, penetapan calon bupati pada tanggal 23 september mendatang bupati Kaur, Gusril Fauzi melakukan mutasi pada pejabat eselon dua(2) yaitu Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga Kabupaten KaurJon Harimun, mutasi tersebut dalam petikan keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45 -693 tahun 2020.”

” Dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal: 71 ayat 2 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan Calon, sampai dengan akhir masa jabatan terkecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari menteri.”

” Bila kepala daerah pertahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016
tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota atau biasa disebut dengan UU pilkada, sesuai pasal 71 ayat 5 bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/ Kota.

Selain itu ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.6 juta rupiah berdasarkan pasal 190( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *