oleh

Kajari Mukomuko Musnahkan BB Hasil Sitaan

Mukomuko.seribufakta.com – Bertempat di halaman kantor Kejari Mukomuko telah di laksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB)dari sembilan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.senin(21/12) kmaren.

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan sejumlah Barang Bukti tersebut di pimpin langsung oleh Kejari Mukomuko Hendri Antoro,S.ag,SH,MH.

Turut hadir Wakil ketua PN Mukomuko Junita Pancawati,SH,MH, Kasatres Narkoba Iptu Teguh Budiyanto,SE,Kasat lantas Iptu Teguh Ari Aji,S.ik dan segenap jajaran di lingkup Kejari Mukomuko.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Hendri Antoro,S.ag,SH,MH saat wawancara mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana ini merupakan amanat dari putusan Pengadilan Negeri Mukomuko yang memang harus dilakukan.

Pemusnahan barang bukti kali ini tergolong banyak yakni berupa obat-obatan, Cosmetic dan Narkotika kesemua barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari penyidik,baik penyidik dari kepolisian,BPOM serta dari pihak kejaksaan yang di sita dari tangan pelaku.Ujarnya.

Lebih lanjut Kejari mengatakan,hal ini supaya bisa untuk di jadikan pelajaran berharga buat masyarakat pada umumnya dan pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya karena hal ini sungguh sangat membahayakan kesehatan masyarakat. pungkasnya.

Dalam kesempatan itu,kasat lantas polres Mukomuko,Iptu Teguh Ari Aji,S.ik.juga tidak lupa memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat bahwasanya giat operasi Lilin mulai di gelar tanggal 21 Desember s/d 4 Januari 2021, operasi dalam Rangka kelancaran demi terciptanya tertib berlalulintas dan agar masyarakat juga tetap harus mematuhi Protokol kesehatan sehingga dalam menyambut acara Natal (agama Kristiani) dan tahun baru tetap tercipta suasana yang aman dan kondusif.tutup Iptu Teguh Ari Aji.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *