oleh

Kapolres Kaur Adakan Safari Kamtibmas Pilkades Serentak 2021

Kaur.seribufakta.com – Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.Ik.MH pada hari ini Rabu 20/01/2020 sekitar pukul 10.30 WIB hingga selesai telah mengadakan safari kamtibmas Kabupaten Kaur di aula kantor camat Kaur Tengah dalam menghadapi pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Kaur.

Tampak hadir camat Kaur Tengah, camat Luas, kapolsek Kaur Tengah, babinsa, babinkantibmas , kepala desa yang masih aktif serta seluruh calon kades kecamatan Kaur Tengah dan kecamatan Luas.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.Ik.MH yang di dampingi oleh Kasat Intelkam polres Kaur IPTU Tomson Sembiring dalam pidatonya menyampaikan, bahwa selama jalannya tahapan pilkades ciptakan ketertiban masyarakat serta menjalankan aturan yang sebenarnya.

Dan laksanakan politik yang sehat dan jangan membuat suasana yang memancing ketidak nyamanan dalam melaksanakan tahapan-tahapan pilkades agar nantinya pilkades akan berjalan dengan aman dan kondusif.

Kemudian untuk memutus mata rantai Covid- 19 semua penyelenggara pilkades beserta masyarakat harus mematuhi protokol Kesehatan antara lain harus membiasakan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta memakai Hendzanitaezer, dengan adanya kita semua melaksanakan ini insya Allah kita akan terhindar dari serangan Covid-19 yang sedang mengganas saat ini, tutup Kapolres.

Hal senada yang disampaikan oleh Kasat Intelkam polres Kaur IPTU Tomson Sembiring,SH menghimbau kepada seluruh Cakades agar memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi rebutan pada saat pilkades 6 Pebruari 2021 yang akan datang.

Jika Cakdes tidak memiliki DPT tentu membuat suasana kurang nyaman serta bisa memancing suasana kurang aman saat pilkades nantinya.

Untuk memastikan keapsahan nama mata pilih tentu berdasrkan Kartu Keluarga (KK)yang di miliki oleh warga itu sendiri, papar Kasat.
Ciptakan suasana aman dalam pelaksanaan pilkades dan jangan menjelek-jelekan lawan politiknya apa lagi di sebar lewat akun facebook Atau social media lainya karena hal itu Undang-Undang ITE yang mengatur dalam penerbitan akun-akun tersebut.
Jika terjadi maka sangsinya lebih berat di banding sangsi pelanggaran pilkada, tutup Tomson Sembiring.(Rusika S.Paguci).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *