oleh

Kapolres Mukomuko Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Narkotika Golongan 1

Mukomuko.seribufakta.com – Kapolres Mukomuko AKBP.Witdiardi,S.IK,MH,Memimpin langsung Press release ungkap kasus Narkotika golongan 1 di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU.Teguh Budiyanto,SE,di Mapolres Mukomuko yang di hadiri oleh para awak media dan jajaran Humas Polres Mukomuko,Senin(25/10).

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi,S.IK,MH dalam Press release menyampaikan berdasarkan informasi yang di terima oleh jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko akan adanya transaksi Narkoba maka pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021, Satuan Res Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko beserta anggota Sat Narkoba lainnya segera meluncur ke lokasi desa Retak mudik kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko menuju desa Retak Hilir kecamatan Sungai Rumbai guna melakukan penyelidikan.Ujarnya.

Lebih lanjut beliau katakan dan info tersebut ternyata benar,sekitar pukul 17.00 WIB di lakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di badan kedua pelaku dan di temukan barang bukti (BB) di dalam saku celana pelaku di bagian depan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta guna untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku di gelandang ke Mapolres sesuai dengan barang bukti yang di temukan.

Pelaku menyimpan dan menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu maka pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2)sub pasal 112 ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4(empat)tahun penjara dan paling lama 12(dua belas) tahun penjara.Pungkasnya.

Adapun identitas para pelaku antara lain,Nasriansyah alias Nasri bin Abu Rasyid(24) asal desa Retak Mudik kecamatan Sungai rumbai, Kabupaten Mukomuko dan Dadang Maryono alias Dadang bin Suandi (27)warga desa Retak Mudik kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil di amankan petugas yakni,2(dua)paket sedang sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan di simpan dalam kotak rokok sampoerna di temukan di saku celana pelaku bagian depan,11(sebelas)paket kecil sabu-sabu yang di bungkus dalam plastik bening dan di bungkus dengan pipet dan di masukkan kedalam kotak Rokok Sampoerna di temukan di saku celana pelaku di bagian depan.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *