oleh

Kartu KIA Syarat Masuk Sekolah tahun 2021

Mukomuko.seribufakta.com – Warga Negara usia dewasa bisa di pastikan memiliki tanda pengenal berupa KTP, sedangkan untuk usia di bawah 17 tahun di siapkan Kartu Identitas Anak(KIA). kartu identitas anak (KIA)ini telah di terbitkan mulai tahun 2016 lalu dan di keluarkan oleh dinas pendudukan dan catatan sipil atau Disdukcapil.Hal ini di ungkapkan plt.kadis Dukcapil Mukomuko Ali Nasri kepada media Seribufakta di ruang kerjanya, Selasa 28/4/2021.

Lanjut Plt. kadis sesuai dengan Surat Gubernur Bengkulu nomor 470/082/Dukcapil/2021,tanggal 21 Januari 2021 dan sesui dengan amanat Permendagri nomor 2 tahun 2016, tanggal 14 Januari 2016 tentang kartu identitas anak(KIA)yaitu sebagai salah satu syarat untuk masuk sekolah.yakni sekolah PAUD,TK,SD, SLTP dan SLTA sederajat.ujarnya.

Dan untuk menindaklanjuti Surat dari Gubernur Bengkulu dan Surat perintah dari Bupati Mukomuko,maka Disdukcapil langsung memberikan surat himbauan dan mengedarkan kepada Camat serta kades di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Kartu identitas anak(KIA) ini terbagi dua macam yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu menyertakan foto dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun harus menggunakan foto.

KIA ini selain sebagai salah satu syarat untuk masuk sekolah, KIA juga berfungsi sebagai data penduduk dan masih banyak lagi kegunaannya.maka dari itu kita harapkan kepada masyarakat luas,bagi yang mempunyai anak dan belum mengurus KIA,maka harus sesegera mungkin untuk mengurusnya.

Dan rencana kami setelah Hari Raya Idhul Fitri,dinas Dukcapil akan memberikan pelayanan keliling di wilayah Kabupaten Mukomuko guna mensosialisasikan hal tersebut.pungkas Ali Nasri.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *