oleh

Kemenkes Keluarkan SE, Dinkes Kaur Gebyar Vaksin 1,2 dan 3

Kaur.seribufakta.com – Berdasarkan surat edaran kementerian kesehatan (Kemenkes) nomor:HK. 02.02/11/252/2022 tentang vaksinasi covid-19 dosis lanjutan Booster yang sudah di mulai 12 Januari 2022 dengan pengarahan presiden republik Indonesia Joko Widodo program vaksin booster ini akan di lakukan secara gratis untuk masyarakat.

Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam memerangi vaksinasi covid-19, dinas kesehatan Kabupaten Kaur melaksanakan gebyar vaksin 1,2,3 perdana di desa Batu Lungun kecamatan nasal Kabupaten Kaur.

Hadir dalam gebyar vaksinasi covid-19 di desa Batu Lungun tersebut,kepala dinas kesehatan, kepala dinas BPBD, PLKB, dinas satu pintu, camat nasal, kapus puskesmas muara nasal, beserta tenaga kesehatan dan juga Babinsa, babinkamtibmas,Kamis (10/02/2022).

Kepala desa Batu Lungun Darmawan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera melakukan vaksin covid-19, baik yang sudah vaksinasi tahap 2 yang sudah 6 bulan maka lakukan vaksin covid-19 tahap 3 juga warga yang belum vaksinasi sama sekali, maka lakukan vaksin tahap 1 sesuai yang di anjurkan pemerintah tegas kades.

Saya selaku kepala desa sangat berterima kasih kepada Pemda melalui dinas terkait dalam hal ini pihak dinas dan kru yang sudah bersedia melaksanakan gebyar vaksin di desa kami ucapnya.

Kepala dinas kesehatan Kabupaten Kaur menyampaikan kepada masyarakat yang hadir dalam pelaksanan gebyar vaksinasi-19 di desa Batu Lungun menyampaikan, vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga jika suatu saat terpapar penyakit tersebut maka hanya akan mengalami gejala yang ringan.

Sebaliknya, apabila tidak melakukan vaksin maka tidak akan memiliki kekebalan tubuh yang spesifik terhadap penyakit yang seharusnya dapat di cegah dengan pemberian vaksinasi tersebut.

Apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata, maka akan terbentuk suatu kekebalan kelompok herd imuniti selain itu, vaksinasi covid-19 juga dapat menjaga produktivitas dan mengurangi dampak sosial serta ekonomi, vaksinasi covid-19 dilakukan setelah kepastian keamanan dan kemampuannya ada.

Lebih lanjut kepala Dinkes kaur juga mengatakan, bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada surat edaran nomor: HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Diteruskannya lagi, untuk vaksin primer sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis PFIZER atau ASTRA ZENECA. untuk vaksin primer Astra zeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis MODERNA. tutup kadis Dinkes.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.