oleh

Kepala BNNP : Ungkap Dua Kasus Narkoba Sita 740,30 Gram Sabu

Bengkulu.seribufakta.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu sita  740,30 gram sabu dari pengungkapan dua kasus narkoba yang terjadi di Provinsi Bengkulu.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah didampingi Plt Kabid Berantas BNNP Bengkulu AKBP Alexander Soeki saat konferensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Selasa (17/9/2019) mengatakan, pengungkapan pertama pada 30 Agustus 2019 tim brantas BNNP Bengkulu berhasil menangkap tersangka H dari penggeledahan yang dilakukan tim brantas menyita barang bukti 240,30 gram yang disimpan dalam kotak sepatu warna orange kiriman dari Kota Pekanbaru rencananya ditujukan kepada Mul warga Kelurahan Tebeng Kota Bengkulu. Selain sabu, pada penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor, 1 buah timbangan, 1 lembar kertas penjualanan sabu, 1 unit handphone samsung dan puluhan plastik klip bening. 
“Tersangka H ini merupakan jaringan lintas provinsi yang berada di Sumatera Utara untuk mengedarkan shabu diwilayah Provinsi Bengkulu,” kata Agus Riansyah.
Kemudian, sambung Agus Riansyah, pada pengungkapan yang kedua dari penangkapan tersangka RA (28) warga Kota Bengkulu tim brantas menyita barang bukti sabu seberat 500 gram. Tersangka RA membawa sabu dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Setelah berhasil mengamankan RA dihari yang sama tim kembali berhasil menangkap IB (34) warga Kota Bengkulu yang merupakan satu jaringan dengan tersangka sebelumnya.
“Keduanya ini jaringan yang sama, mereka ditangkap karena kedapatan membawa benda haram sabu yang disimpan dalam tas sandang dikawasan Jalan Danau Simpang Kompi Kota Bengkulu,” terang Agus.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan pasal 114 ayat 2 jucto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 111 ayat 1 jucto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman  maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *