oleh

Kepala Kominfo dan Bapenda Berikan Penjelasan pada Pengelolaan Parkir Zona 6

Bengkulu kota.seribufakta.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Eko Agusrianto dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eddyson memberikan penjelasan terkait masalah pengelolaan parkir pihak ketiga di zona 6.

Berlangsung di ruang kerja Kadis Kominfo, Senin (14/2/2022), Eko dan Eddyson melakukan konferensi pers di hadapan para awak media dan menjelaskan secara detail mengenai permasalahan parkir yang sebenarmya terjadi.

“Ini terkait masalah parkir yang terjadi di zona 6. Sebetulnya tidak ada masalah cukup signifikan, karena tatanan SOP dan formal sudah berjalan baik. Tetapi nanti akan dijelaskan oleh Pak Eddyson lebih jelasnya. Ini kemarin sudah 3 kali lelang, tapi tak ada peminat. Akhirnya Bapenda menunjuk CV Bhaskara Persada untuk pengelolaanya, salah satunya di zona 6,” kata Eko.

Adapun jumlah kuota untuk kontrak sebesar 1,7 miliar dan ini dibayar bertahap, mulai tahap pertama sebesar Rp 425 juta, kemudian akan ada tahapan-tahapan berikutnya.

Setelah itu, Eddyson menjelaskan, Bapenda menjadi leading sektor terkait hal perparkiran dan ia juga membenarkan zona 6 itu sudah dikontrakkan.

“Pada tanggal 12 januari kemarin itu untuk zona 6 sudah kita kontrakkan dengan pihak ketiga. Dari kontrak pihak ketiga itu memang kita sebesar 1,7 miliar itu dibayar dalam 4 tahap. Tahap pertama kontrak itu dia bayar dulu sebesar perjanjian sebesar Rp 425 juta, tetapi begitu

seterusnya sampai tri wulan ke-4. Jadi, sebenarnya tak ada masalah disini,” ungkap Eddyson

Tapi kebanyakaan permasalahan yang mencuat ialah terkait surat perintah tugas (SPT). Eddyson pun kembali menjelaskan bahwa wewenang itu bukan lagi Bapenda.

“Ini hampir rata-rata perbicangan masalah itu para pemilik SPT. Pemilik SPT itu sudah bukan kita. Waktu kita sepakat ke pihak ketiga otomatis sudah tak ada lagi kami mengeluarkan SPT. Tetapi ada juga yang mengatakan katanya kami masih mengeluarkan SPT, itu tidak ada. Setelah

Setelah saya cek itu SPT nya berlaku per-31 Desember yang saat itu dan kami tidak mengeluarkan lagi karena kami tahu itu akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Usai dijelaskan ternyata masih banyak para pemilik SPT yang mengaku SPT nya masih berlaku.

“Kami tidak mengeluarkan SPT, tetapi dia masih membayar selama 1 tahun dari januari sampai desember. Begitu kita cek dia masih ngotot bahwa itu masih berlaku,” tuturnya.

Lanjut Eddyson, sebenarnya SPT yang sudah tidak diperpanjang harus dikasih tahu ke Bapenda.

“Harusnya melapor, SPT ini masih dipakai atau tidak. Istilahnya ini berarti udah ada pihak tertentu yang pakainya nah pada umumnya tidak. Ada dua SPT yang dia bayar, namun pada umumnya yang kita lihat dan saya juga banyak komplain dari para pemilik SPT saya panggil yang waktu itu,” tambahnya.

Dan apabila ada pihak parkir yang memaksa meminta

uang Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, Bapenda mengimbau masyarakat agar tidak memberikannya.

“Tarif parkir kita belum berubah, untuk motor kendaraan roda dua itu 1000. Kalau ada oknum-oknum yang meminta 2000, jangan dikasih. Dan untuk masalah SPT itu sudah tak berlaku lagi dan sudah jelas secara hukum,” pungkasnya. (Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *